HukumInformatikaKriminalRagam Daerah

Dinilai Mempersulit Sengketa Lahan, Warga Minta Wali Kota Medan Evaluasi Lurah Besar

49
Dinilai mempersulit sengketa lahan, warga minta Wali Kota Medan Rico Waas evaluasi lurah Besar

Medan Sumatera Utara// secondnewsupdate.co.id – Seorang warga Kota Medan, Muhammad Nur, meminta Rico Waas untuk mengevaluasi jabatan Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan tindakan yang dinilai mempersulit proses administrasi sengketa lahan di wilayah Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Muhammad Nur mengaku pernah melakukan pertemuan dengan lurah yang bersangkutan pada Agustus 2024 di salah satu kafe di Kota Medan. 

Dalam pertemuan itu, menurut pengakuannya, terdapat permintaan sejumlah uang terkait penerbitan surat silang sengketa.

Kantor Lurah Kecamatan Medan Labuhan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Besar terkait tudingan tersebut.

Sengketa Lahan Masuk Proses Hukum

Muhammad Nur menyebutkan bahwa perkara sengketa lahan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan teregister dengan Nomor: LP/B/947/VI/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

Ia juga mengklaim memiliki legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023 atas lahan dimaksud.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperolehnya, objek tanah tersebut disebut-sebut berkaitan dengan perkara lama yang tercatat dalam Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan.

Polemik Dokumen Grant Sultan

Dalam dokumen yang beredar, terdapat keterangan mengenai Grant Sultan Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. 

Surat tersebut menjelaskan bahwa lokasi tanah yang dimaksud berada di kawasan konsesi Deli Cultuur Maatschappij Kebun Maryland (Meriland), berdasarkan perjanjian yang ditandatangani Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dan T.H. Muntinga pada 23 Maret 1869.

Namun demikian, keabsahan maupun implikasi hukum dari dokumen tersebut masih menjadi ranah pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.

Warga Minta Transparansi dan Mediasi

Muhammad Nur berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah evaluatif guna menjaga netralitas aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan.

Seorang warga Kota Medan, Muhammad Nur, meminta Rico Waas untuk mengevaluasi jabatan Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri.

Ia juga meminta agar penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme mediasi terbuka dan musyawarah, tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak.

Terkait dugaan persoalan lain di wilayah tersebut, termasuk isu penyaluran bantuan bencana dan CSR, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari salah satu pihak yang bersengketa. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan. (Rizky)

Exit mobile version