SNU|Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi secara resmi menyalurkan Bantuan Beras Sejahtera Daerah (RASTRADA) untuk termin 1 tahun 2025. Kepada 2250 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyerahan simbolis bantuan RASTRADA termin 1 ini, diserahkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Ahmad Saefuloh, kepada para KPM dilaksanakan di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa No. 18, Cibabat Cimahi Utara, Kamis (15/5/2025).
Dalam acara tersebut, yang hadir selain Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Ahmad Saefulloh, hadir pula Camat Cimahi Utara Rully Sulfanorida, para Lurah se Kecamatan Cimahi Utara, dan para tamu undangan lainnya.
Menurut Aad Saefuloh, RASTRADA merupakan program perlindungan sosial yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Cimahi sejak 2018, dan kembali menjadi program prioritas kepala daerah pada periode 2025–2030.
“Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar pangan keluarga penerima manfaat (KPM) berupa beras, serta mengurangi beban pengeluaran rumah tangga tidak mampu,” papar Ahmad.
Bantuan Rastrada tahun 2025 menyasar sebanyak 2.250 KPM di 15 kelurahan yang tidak terakomodir dalam program bantuan pusat seperti PKH dan BPNT, dan jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang menargetkan 1.500 keluarga.
“Program ini hadir sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan yang belum tersentuh bantuan pusat,” ucap Ahmad Saefulloh.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak hanya merupakan bentuk kepedulian sosial, namun juga cerminan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, untuk termin I, bantuan diberikan sebanyak 30 kilogram beras per keluarga, mencakup alokasi selama Januari hingga Maret.
“Rencananya, penyaluran bantuan akan dilaksanakan dalam 4 termin sepanjang tahun anggaran 2025. Adapun beras yang disalurkan adalah beras kualitas premium dari Perum Bulog,” terangnya.
Pemerintah Kota Cimahi mengalokasikan anggaran RASTRADA melalui APBD, dengan penyaluran yang dilakukan secara langsung kepada KPM yang telah diverifikasi berdasarkan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan.
“Bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang tidak memperoleh bantuan serupa dari program nasional, dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota sebagai penerima manfaat resmi,” jelasnya.
Program ini juga, lanjut Ahmad, menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi “Cimahi Mantap” yang menekankan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih serta transparan.
“Dengan pemenuhan kebutuhan dasar seperti beras, diharapkan masyarakat penerima dapat lebih fokus mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan penting lainnya seperti pendidikan dan kesehatan,” cetus Dia.
Pemkot Cimahi menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan RASTRADA agar tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat tidak mampu.
Terakhir menurut Ahmad, bahwa KPM sebagai penerima bantuan ini sudah diverifikasi berjenjang,
“Mulai dari teman-teman RT, RW dan juga oleh Puskesos. Mudah-mudahan ini memang betul-betul yang tidak mendapatkan apapun dan semoga ini bisa membantu meringankan saudara-saudara kita yang memang membutuhkan beras,” tutup Ahmad. (Bagdja)