SNU//Pandeglang – Menyoroti terkait adanya Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mekarjaya Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang di temukan juga hasil informasi, diduga ketua Bumdes Mekarjaya bernama Katma, diduga rangkap jabatan sebagai perangkat desa, dalam hal pengangkatan kepengurusan Bumdes Mekarjaya Tanpa diadakannya musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu, yang terindikasi telah menabrak aturan pemerintah.
Katma, selain menjadi seorang perangkat desa di desa mekarjaya diduga rangkap jabatan sebagai direktur Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Mekarjaya Kecamatan Cikedal.
Sesuai dengan peraturan pemerintah, bahwa Pembentukan perangkat BUMDes harus melalui tahapan Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu, dengan dasar hukum.
sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 87 ayat (1): “Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDes.”
Ayat (2): “Pembentukan BUMDes ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.”
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Menyebutkan bahwa pendirian BUMDes harus didasarkan pada hasil keputusan Musdes.
Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes.
Bahwa proses pendirian BUMDes dimulai dari Musdes sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
Diungkapkan oleh salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak media,
“Iya pak kami belum pernah mendengar perihal adanya musyawarah desa (Musdes) soal pembentukan Pengurus BUMDes baru terjadi di desa Mekarjaya, tahu-tahu ada pengurusnya aja ketuanya Pak Katma padahal beliau kan sepengetahuan kami pada tahun 2024 masih aktif perangkat desa,” terangnya. Kamis (26/6/2025)
Sedangkan dari pihak Pj Kepala Desa Mekarjaya, saat dikonfirmasi tidak ada jawaban seakan akan bungkam seribu bahasa.
Diterangkan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Munjat saat di konfirmasi, pihaknya membenarkan bahwa, Katma diangkat sebagai Direktur BUMDes Desa Mekarjaya yang baru,
“Adapun perihal pak Katma, sebagai perangkat desa, beliau sudah mengundurkan diri dikarenakan sudah habis masa jabatan nya semenjak akhir tahun 2024,”Jelasnya.
Saat disinggung apakah kekosongan perangkat desa di desa Mekarjaya sudah ada gantinya, menurut Munjat masih tahap pengajuan,
“Masih menunggu pengajuan ke DPMPD,” katanya.
Terkait soal adanya pemberhentian perangkat desa Katma yang sebelumnya sebagai Kasi Perencanaan, hal itu sudah di ketahui pihak pemerintah kecamatan Cikedal.
“Bahkan kami sudah sampaikan ke pihak Bank BPR, juga sudah tahu,”,ucap Munjat.
Menanggapi hal tersebut salah satu aktivis Pandeglang Anan, menerangkan masalah Ini jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah, dan harus di berikan sangsi, dan terkait pembentukan Pengurus BUMDes Desa Mekarjaya yang baru tanpa dilakukan nya Musdes ini jelas melanggar,
“Kami meminta kepada pihak Inspektorat, DPMPD Kabupaten Pandeglang, agar memeriksa dan memberikan sangsi baik administrasi maupun pidana, jika ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum pemerintahan desa mekarjaya,” jelasnya. (Sanan)