Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Direktur PT Barapala Sesalkan Pembakaran dan Perusakan Aset Perusahaan Kerugian 5 Miliar

193
×

Direktur PT Barapala Sesalkan Pembakaran dan Perusakan Aset Perusahaan Kerugian 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Barapala, M. Syukri, menyayangkan terjadinya bentrok yang berujung pada tindakan anarkis tersebut.

SNU//Medan – Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri, menyesalkan bentrokan antara pihak sekuriti dan warga yang melakukan aksi menginap di area perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. 

Kericuhan yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas itu membuat perusahaan merugi hingga Rp 5 miliar.

Example 300x600

“Kita sesalkan aksi demo dan bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Kalau mau menyampaikan aspirasi, kita bisa berdialog,” kata Syukri kepada wartawan, Kamis (20/11) di Medan.

PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala) mengalami kerugian besar setelah terjadi bentrok antara sekuriti perusahaan Okdengan warga yang melakukan aksi menginap di area perusahaan, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Kericuhan tersebut berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan dengan estimasi kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Syukri menegaskan, PT Barapala selama ini terbuka terhadap masyarakat. Setiap permintaan warga maupun pemerintahan desa dapat disampaikan melalui enam desa yang menjalin kerja sama dengan perusahaan.

“Kapan pun kita siap berdialog menerima aspirasi, tapi harus dijembatani Forkopimda. Kita ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodir semua keinginan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat. Menurutnya, kebutuhan masyarakat yang belum dapat direalisasikan akan tetap diupayakan oleh manajemen.

“Sampai hari ini kepala desa di enam desa masih konsisten membela PT Barapala,” tambahnya.

Terkait legalitas, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki perizinan lengkap, antara lain:

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Izin Lingkungan

Izin Lokasi

Semua izin tersebut diklaim masih berlaku. 

Sementara itu, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) masih berjalan karena perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi.

Mengenai tuntutan plasma, Syukri menyebut perusahaan menggantinya dengan pola kompensasi. 

“Sebagai pengganti, kami memberikan kompensasi Rp 150 juta per bulan kepada warga enam desa. Ini sudah berjalan sejak 1996 sampai November 2025,” ungkapnya.

Akibat aksi unjuk rasa warga terhadap PT Barapala secara anarkis melakukan pembakaran gedung, Pihak manajemen, lanjut Syukri, meminta kepolisian segera mengusut tuntas aksi demo yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset perusahaan.

Ia menambahkan, Forkopimda juga mengetahui mekanisme kompensasi tersebut.

Penyalurannya dilakukan setiap bulan melalui kepala desa yang datang ke kantor kebun.

Pihak manajemen, lanjut Syukri, meminta kepolisian segera mengusut tuntas aksi demo yang berujung pengrusakan dan pembakaran aset perusahaan.

“Kami bermohon kepada pihak keamanan, dalam hal ini Polres Padang Lawas, agar memproses dan menindak pelaku aksi anarkis tersebut,” tegasnya. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600