Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaKesehatanRagam Daerah

Direktur RSUD Amri Tambunan Bantah Isu Penahanan Pasien Lansia karena Tak Mampu Bayar, Sebut Informasi Hoaks

121
×

Direktur RSUD Amri Tambunan Bantah Isu Penahanan Pasien Lansia karena Tak Mampu Bayar, Sebut Informasi Hoaks

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Amri Tambunan Bantah Isu Penahanan Pasien Lansia karena Tak Mampu Bayar, Sebut Informasi Hoaks

Lubuk Pakam/ secondnewsupdate.co.id – Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan, Erlinda Yani, membantah tegas kabar yang beredar di sejumlah media online dan cetak terkait dugaan seorang pasien lansia ditahan karena tidak memiliki biaya pengobatan.

Pasien yang dimaksud adalah Nurdin Lubis (84), penghuni Rumah Lansia Bahagia yang berlokasi di Jalan Darmosari, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Example 300x600

Sebelumnya, beredar pemberitaan dengan narasi “Kisah Pilu Kakek di Deliserdang, Tak Punya Biaya Rp3,4 Juta dan Ditahan Selama 2 Hari”, yang disebut pihak rumah sakit tidak sesuai fakta.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, sekitar pukul 08.15 WIB, Erlinda menjelaskan bahwa Nurdin Lubis memang menjalani perawatan di RSUD Amri Tambunan sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2026. Jumat (15/5/2026).

“Memang benar pasien atas nama Nurdin Lubis dirawat di RSUD Amri Tambunan. Namun informasi yang menyebut pasien ditahan karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Erlinda kepada awak media.

Menurutnya, pasien sempat mengajukan permintaan pulang pada 9 Mei 2026. Namun dokter penanggung jawab pasien, Jenda, belum memberikan izin karena kondisi pasien dinilai belum layak untuk dipulangkan dan masih memerlukan tindakan medis lanjutan.

“Pasien belum layak pulang karena masih ada tindakan medis yang harus dilakukan. Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan medis, bukan karena persoalan administrasi atau biaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia juga telah menyetujui keputusan dokter agar pasien tetap menjalani perawatan hingga kondisinya stabil.

Setelah dinyatakan membaik, Nurdin akhirnya diperbolehkan pulang pada Senin, 11 Mei 2026, untuk selanjutnya menjalani rawat jalan. Pasien dijemput langsung oleh pihak Rumah Lansia Bahagia sekitar pukul 21.30 WIB.

Erlinda juga menegaskan bahwa RSUD Amri Tambunan tidak pernah melakukan penahanan pasien, termasuk terhadap Nurdin Lubis.

“Kami tegaskan, tidak ada penahanan pasien. RSUD Drs H Amri Tambunan juga tidak memiliki fasilitas ruang transit untuk pasien yang disebut-sebut ditahan,” katanya.

Untuk meluruskan informasi yang beredar, pihak rumah sakit bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah mendatangi langsung Rumah Lansia Bahagia guna mengonfirmasi kabar tersebut.

Hasilnya, pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia disebut tidak pernah menyampaikan keberatan maupun komplain terkait pelayanan dan biaya pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pihak Rumah Lansia Bahagia tidak ada keberatan dan tidak pernah komplain terkait pelayanan maupun biaya selama pasien dirawat,” ujar Erlinda.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak rumah sakit berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan konfirmasi kepada sumber resmi sebelum menyebarkan berita. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600