BeritaHeadlineKasusPendidikanPolitikRagam DaerahSosial

Disdik Pemprov Jabar Ultimatum SMA/SMK dan SLB Yang Menahan Ijazah Peserta Didik

1323
Kepala Disdik Jabar, Drs Wahyu Mijaya SH MSi, mengeluarkan surat edaran yang meminta semua sekolah untuk memastikan ijazah tahun pelajaran 2023-2024 atau sebelumnya sudah diserahkan kepada lulusan yang berhak, Sabtu(25/1/2025). Foto: Istimewa.

SNU|Garut,- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan ultimatum kepada semua sekolah SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat untuk segera menyerahkan ijazah kepada para lulusan yang berhak menerima. Kepala Disdik Jabar, Drs Wahyu Mijaya SH MSi, mengeluarkan surat edaran yang meminta semua sekolah untuk memastikan ijazah tahun pelajaran 2023-2024 atau sebelumnya sudah diserahkan kepada lulusan yang berhak, Sabtu(25/1/2025).

Dalam surat resmi Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, menegaskan bahwa menahan ijazah dengan alasan apapun melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor: 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor: 3 Tahun 2022.

“ Kami meminta seluruh satuan Pendidikan untuk mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah yang belum diterima oleh lulusan paling lambat tanggal 3 Februari 2025 “ tulis Wahyu dalam surat tersebut pada Kamis(23/1/2025).

Sekolah diarahkan untuk melakukan percepatan penyerahan ijazah bagi alumni SMA, SMK, dan SLB yang lulus pada tahun ajaran 2023-2024 atau sebelumnya. Penyerahan ijazah harus diselesaikan paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Jika sampai batas waktu tersebut ijazah belum tersampaikan, sekolah harus menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah dilengkapi berita acara dari sekolah Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

“ Kami sangat serius dalam menangani masalah penahanan ijazah, ini adalah hak yang sah dari para lulusan, dan kita harus memastikan bahwa mereka menerima ijazah mereka tepat waktu “ ucapnya.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII. Disdik Jabar akan memantau dan menindak tegas sekolah yang tidak mematuhi perintah ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan dan kepuasan para lulusan. (Asgun)

Exit mobile version