Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaOtomotifRagam Daerah

Dishub Cimahi Sikat Parkir Liar, Kendaraan Bandel Ditindak di 7 Titik Rawan Macet

130
×

Dishub Cimahi Sikat Parkir Liar, Kendaraan Bandel Ditindak di 7 Titik Rawan Macet

Sebarkan artikel ini
Petugas Dishub Kota Cimahi bagian lalulintas, sedang menertibkan para pengguna jalan yang melanggar aturan perparkiran

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi tancap gas menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan. 

Lewat operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), petugas menyasar sejumlah titik rawan kemacetan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Example 300x600

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya aduan publik terkait parkir liar, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang dinilai mengganggu arus lalu lintas hingga memicu kemacetan di ruas-ruas strategis.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Ajat Sudrajat, menegaskan bahwa operasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan secara terkoordinasi lintas instansi.

“Gakumdu ini adalah kegiatan penegakan hukum terkait pelanggaran parkir di sepanjang jalan wilayah Kota Cimahi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026).

Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 287 ayat 1. Selain itu, operasi juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nomor 55/Kep/42/Dishub tentang Tim Operasi Penegakan Parkir Tahun 2026.

Operasi digelar rutin mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Meski bersifat berkala, penentuan lokasi tetap berbasis laporan masyarakat dan hasil pemetaan titik rawan.

Sejumlah kawasan yang menjadi fokus penertiban di antaranya Taman Kota, area pesantren, Flyover Cimindi, Jalan Melong Mandiri 1, akses Baros, Jalan Sudirman, hingga depan Rumah Sakit Dustira.

“Kurang lebih ada tujuh titik yang sudah kami lakukan penindakan di lapangan,” ungkap Ajat.

Sebelum turun ke lapangan, Dishub terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi guna menentukan prioritas lokasi. 

Hal ini dilakukan karena keterbatasan personel sehingga tidak semua wilayah bisa dijangkau sekaligus.

Dalam pelaksanaannya, operasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kepolisian Resor Cimahi, Subdenpom, Subgartap, hingga Satpol PP. 

Kolaborasi ini menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan memiliki kekuatan legal yang kuat.

Tak hanya penindakan, pendekatan persuasif juga dikedepankan. Petugas lebih dulu memberikan imbauan dan edukasi kepada pengendara sebelum menjatuhkan sanksi.

Metode penindakan yang diterapkan pun beragam, mulai dari tilang elektronik (ETLE), tilang langsung oleh kepolisian, hingga penggembokan kendaraan oleh petugas Dishub.

“Kami tetap mengedepankan imbauan. Tapi jika tidak diindahkan dalam waktu tertentu, baru dilakukan tindakan seperti tilang atau penggembokan,” jelasnya. Senin (27/4/2026).

Ajat menambahkan, pelanggaran parkir umumnya terjadi di titik strategis dengan lalu lintas tinggi, bahkan di lokasi yang sudah dilengkapi rambu larangan.

Kondisi ini tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Cimahi menargetkan terciptanya ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam memarkir kendaraan.

Selama pelaksanaan, kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Penindakan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas demi menciptakan jalan yang aman, nyaman, dan bebas dari kemacetan. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600