Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diminta memahami mekanisme penempatan yang resmi demi menjamin keamanan, perlindungan, serta kepastian selama bekerja di negara tujuan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Prosedur Bekerja Aman ke Luar Negeri dan Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang digelar di Aula Kantor Disnakertrans Kabupaten Garut, Jalan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan bermartabat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Nia Gania Karyana, mengajak insan pers untuk berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai layanan ketenagakerjaan dan prosedur resmi penempatan pekerja migran.
Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan dapat membantu calon pekerja mengambil keputusan secara tepat sebelum berangkat ke luar negeri.
“Siapa tahu dari apa yang telah bapak-bapak terima pada siang ini, informasinya bisa disebarluaskan kepada masyarakat,” ungkap Nia.
Ia menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Garut memiliki tiga fokus utama, yakni bidang transmigrasi, tenaga kerja, dan pekerja migran.
Dalam kesempatan tersebut, Nia juga menyoroti perubahan penyebutan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, perubahan istilah tersebut tidak sekadar persoalan penyebutan, tetapi juga berkaitan dengan perubahan paradigma dalam memandang tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dan martabat.
“Artinya kita mengubah paradigma. Kalau TKW dan TKI itu kesannya identiknya dengan pengurus rumah tangga biasa. Dengan kata ‘Pekerja Migran’, ini lebih meningkatkan profesionalitas pekerjaan, sehingga kita sebagai bangsa yang bermartabat tidak lagi di injak-injak sebagai pengirim tenaga kerja wanita terbanyak,” tegas Nia.
Disnakertrans Soroti Keberangkatan Nonprosedural
Nia juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi.
Sejumlah negara, di antaranya Kamboja, Vietnam, dan Thailand, menjadi perhatian berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas, mekanisme perekrutan, maupun perusahaan penempatannya.
“Beberapa kejadian yang kami terima dari laporan masyarakat, terutama di Kamboja, Vietnam, dan Thailand, adalah mereka yang bekerja di negara-negara tersebut berangkat secara tidak prosedural,” jelasnya.
Karena itu, calon pekerja migran perlu memastikan informasi lowongan kerja dan proses penempatan melalui jalur resmi sebelum mengambil keputusan.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko yang dapat muncul akibat keberangkatan tanpa prosedur yang semestinya.
Sosialisasi Mengacu pada Regulasi Penempatan PMI
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut, Rahany Eka Pratiwi, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2026 tentang prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Rahany menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan memperluas penyebaran informasi mengenai peluang kerja di luar negeri sekaligus memperkenalkan kondisi dan mekanisme dunia kerja internasional kepada masyarakat.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk penyebarluasan informasi lowongan kerja ke luar negeri kepada masyarakat dan juga pengenalan dunia kerja ke luar negeri,” papar Rahany.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari BP3MI Jawa Barat dan PT Jepang Wind Indonesia.
Penyampaian materi diharapkan dapat menambah wawasan calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan sebelum bekerja di luar negeri.
Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Kabupaten Garut berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menempuh jalur resmi ketika mencari pekerjaan di luar negeri.
Dengan informasi yang benar dan proses penempatan sesuai ketentuan, calon pekerja migran diharapkan dapat bekerja secara lebih aman, profesional, dan terlindungi. (Agung)
