Gaya hidupHukumInformatikaRagam Daerah

Eksekusi Lahan 32 Hektare Ditunda, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan: “Ini Hanya Soal Waktu”

116
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum serta mengapresiasi Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis.

Medan, Sumut l secondnewsupdate.co.id – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare yang diklaim sebagai aset Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah di Medan, ditunda setelah menghadapi dinamika dan perlawanan di lapangan. Kamis (29/10/2026).

Meski belum terlaksana, tim kuasa hukum PB Al Washliyah menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan.

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum serta mengapresiasi Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah menjalankan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis.

Menurut mereka, penundaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari situasi di lapangan yang perlu disikapi secara hati-hati untuk menghindari bentrokan maupun potensi jatuhnya korban jiwa.

“Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Sebut Status Hukum Lahan Telah Inkracht

Tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa lahan seluas 32 hektare tersebut merupakan milik sah PB Al Washliyah berdasarkan putusan pengadilan yang, menurut mereka, telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Atas dasar itu, pihak Al Washliyah berpandangan bahwa hak kepemilikan atas lahan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat. 

Sementara itu, status penguasaan dan dasar hak pihak-pihak yang menggarap lahan menjadi persoalan yang menurut kuasa hukum perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penundaan pelaksanaan eksekusi pada Kamis tersebut, lanjut mereka, tidak dipandang sebagai akhir dari proses hukum. 

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh langkah-langkah yang diperlukan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

“Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu,” tegas mereka.

Penggarap Diingatkan Tidak Memperluas Penguasaan Lahan

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga mengingatkan pihak-pihak yang menggarap lahan tersebut agar tidak mendirikan bangunan baru, memperluas area garapan, maupun melakukan transaksi jual beli atas bidang tanah yang masih menjadi objek perkara eksekusi.

Peringatan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi memperumit penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Tiga Langkah Strategis PB Al Washliyah

Menyikapi penundaan eksekusi, tim kuasa hukum PB Al Washliyah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pertama, mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta kebutuhan pengamanan yang lebih komprehensif.

Kedua, mengkaji dan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghalangi pelaksanaan eksekusi maupun melakukan penyerobotan tanah. 

Tim kuasa hukum menyebut Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP serta Pasal 385 KUHP sebagai ketentuan yang akan menjadi perhatian dalam langkah hukum tersebut. Penerapan pasal-pasal itu tetap harus mengacu pada unsur tindak pidana, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan atau menguasai bagian dari lahan yang menjadi objek eksekusi.

Melalui langkah-langkah tersebut, PB Al Washliyah menyatakan berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan lahan hingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

Penundaan eksekusi pada Kamis (29/10/2026) menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penguasaan kembali lahan seluas 32 hektare yang diklaim sebagai aset organisasi tersebut.

Adapun jadwal pelaksanaan eksekusi berikutnya masih menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak berwenang. (Rizky)

Exit mobile version