Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Dituding Tak Pernah Dipanggil BAP, Pengusaha Benur Herizal Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Satreskrim Bireuen

124
×

Dituding Tak Pernah Dipanggil BAP, Pengusaha Benur Herizal Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Satreskrim Bireuen

Sebarkan artikel ini
Diduga saat polisi masuk kerumah korban Herizal

Bireuen, Aceh | secondnewsupdate.co.id – Polemik penanganan perkara hukum di Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali mencuat. 

Seorang pelaku usaha pembibitan benur, Herizal, mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bireuen.

Example 300x600

Herizal menilai terdapat sejumlah prosedur yang menurutnya tidak pernah dilalui sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penculikan dan/atau perampasan dan/atau penganiayaan sebagaimana dilaporkan mantan karyawannya, Sayuti. Herizal menyampaikan keberatan tersebut pada Jumat (25/9/2026). 

Ia mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor.

Ia juga mengaku tidak pernah dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka.

“Saya tidak pernah sekalipun dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Begitu juga dengan gelar perkara, saya tidak pernah mendapat undangan atau pemanggilan,” ujar Herizal.

Atas dasar itu, Herizal mempertanyakan mekanisme penyidikan yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Aceh. 

Herizal menyebut akan mengadukan Kapolres Bireuen dan Kasat Reskrim terkait dugaan tindakan yang menurutnya tidak profesional dalam penanganan perkara.

Herizal berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi pintu untuk menguji seluruh proses penanganan perkara secara objektif.

Mengaku Dikejar Polisi Sejak 15 September

Menurut Herizal, persoalan tersebut mulai memanas pada 15 September 2026. 

Saat itu, keponakannya berinisial RN memberitahukan bahwa sejumlah anggota kepolisian datang mencari keberadaan dirinya.

Herizal mengatakan dirinya kemudian mengetahui bahwa kedatangan sejumlah polisi tersebut berkaitan dengan laporan yang dibuat Sayuti.

Ia mengaku sempat berkomunikasi melalui telepon dengan seorang anggota Polres Bireuen bernama Aipda Aprianto yang disebutnya bertugas di Satreskrim.

Dalam komunikasi tersebut, Herizal mengaku diminta datang ke Polres Bireuen untuk menemui Sayuti. 

Namun, ia mempertanyakan alasan pemanggilan karena mengaku tidak menerima surat panggilan secara resmi.

Menurut keterangannya, dirinya saat itu disebut akan dimintai keterangan berkaitan dengan persoalan penggelapan dana.

“Saya sempat bertanya tujuan pemanggilan saya untuk menemui Sayuti dalam urusan apa. Saat itu dikatakan untuk membuat laporan kembali terkait penggelapan dana. Saya menolak,” kata Herizal.

Herizal juga mengklaim dirinya mendapat tekanan agar datang ke kantor polisi. 

Ia menyebut terdapat pembicaraan mengenai kemungkinan dilakukan penjemputan apabila dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kondisi itu, menurut Herizal, membuat dirinya merasa tertekan hingga mengganggu aktivitas pekerjaannya di Medan. Ia kemudian kembali ke Bireuen pada 17 September 2026.

Delapan Orang Datang ke Peternakan dan Rumah

Situasi disebut semakin serius pada 23 September 2026. Herizal mengaku sekitar delapan orang yang disebutnya sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi peternakan sapi miliknya. Rombongan tersebut kemudian bergerak menuju rumah sekaligus kantor pribadinya.

Saat kejadian berlangsung, Herizal mengaku sedang tidak berada di lokasi. 

Ia mengatakan tengah mengantar rekan bisnis dari perusahaan pembibitan asal Tangerang menuju tempat penginapan.

Dari laporan karyawannya, Herizal mengetahui adanya pemeriksaan terhadap kendaraan serta aktivitas di sekitar kantor dan rumahnya.

Ia kemudian mengaku sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Azhari yang disebut sebagai Kanit di Satreskrim Polres Bireuen.

Menurut Herizal, dirinya diminta datang ke Polres Bireuen dan disebut akan menghadapi penangkapan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Herizal juga mempertanyakan surat penangkapan yang menurut pengakuannya memiliki sejumlah kejanggalan.

“Saya meminta izin untuk merekam percakapan. Dia mengatakan silakan merekam karena surat penangkapan itu sudah ditandatangani Kanit dan Kasat Reskrim Polres Bireuen,” ungkapnya.

Herizal juga mengaku memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan sejumlah orang berupaya masuk ke rumahnya. Menurut dia, upaya tersebut kemudian dicegah oleh karyawannya.

Peristiwa tersebut diklaim membuat keluarganya merasa ketakutan. Herizal bahkan mengatakan anaknya sempat menangis saat menghubunginya melalui telepon karena melihat sejumlah orang datang mencari ayahnya.

Bantah Tuduhan Penculikan dan Penganiayaan

Di tengah proses hukum tersebut, Herizal membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia mengaku memang pernah mengalami situasi emosional dalam persoalan dengan Sayuti. Namun, Herizal menegaskan dirinya tidak pernah melakukan penculikan maupun penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

Ia menilai laporan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Herizal juga menyatakan dirinya justru memiliki persoalan terkait dugaan kewajiban pembayaran yang menurutnya melibatkan Sayuti.

Untuk mendukung keterangannya, Herizal menunjukkan sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan, somasi dan perjanjian pelunasan.

Dalam dokumen somasi yang ditunjukkan Herizal, disebutkan adanya kewajiban Sayuti kepada perusahaan dengan nilai hampir Rp500 juta.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penagihan hasil penjualan benur atau bibit udang vaname kepada konsumen serta kewajiban lain yang disebut sebagai hutang pribadi kepada perusahaan.

Pihak perusahaan kemudian memberikan batas waktu tertentu agar kewajiban tersebut diselesaikan.

Apabila kewajiban tidak dipenuhi, perusahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk menuntut kerugian materiil dan immateriil.

Ada Dokumen Kewajiban Hampir Rp970 Juta

Selain somasi, Herizal juga menunjukkan surat pernyataan yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Sayuti.

Dalam dokumen tersebut tercantum angka kewajiban sebesar Rp969.746.320.

Surat itu juga memuat keterangan mengenai penyerahan satu unit kendaraan Toyota Avanza nomor polisi BL 7674 tahun 2013 kepada Herizal sebagai jaminan sampai kewajiban yang disebutkan dalam surat tersebut diselesaikan.

Herizal menilai dokumen-dokumen tersebut penting untuk diperiksa secara menyeluruh dalam proses hukum yang kini berjalan.

Menurut dia, keberadaan dokumen tersebut dapat memberikan gambaran mengenai latar belakang hubungan antara dirinya dengan Sayuti sebelum muncul laporan dugaan penculikan, perampasan maupun penganiayaan.

Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Herizal menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum. 

Sebaliknya, ia meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini eranya Polri Presisi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum yang tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi masyarakat,” ujarnya.

Ia berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bid Propam Polda Aceh untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang menurutnya terjadi dalam penanganan perkara.

Herizal juga meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Rudi Setiawan dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan rekayasa perkara, kriminalisasi maupun ketidakprofesionalan penyidik merupakan klaim dari Herizal dan masih perlu diklarifikasi serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Demikian pula laporan terhadap Herizal harus tetap ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak Polres Bireuen maupun Polda Aceh mengenai dasar penetapan tersangka, tahapan penyidikan yang telah dilakukan, serta bukti-bukti yang menjadi dasar dalam perkara tersebut. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600