Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Dokumen Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan Berbeda, KUA Minta BWI Sumut Lakukan Peninjauan Ulang

123
×

Dokumen Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan Berbeda, KUA Minta BWI Sumut Lakukan Peninjauan Ulang

Sebarkan artikel ini

Medan, Sumut | secondnewsupdate.co.id – Perbedaan dokumen pengesahan susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan menjadi sorotan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara meninjau kembali susunan kepengurusan tersebut setelah ditemukan perbedaan jumlah pengurus, dari lima orang menjadi tiga orang.

Example 300x600

Permintaan itu disampaikan melalui surat penjelasan KUA Medan Polonia Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala KUA Medan Polonia, Syahpuddin, dan ditujukan kepada BWI Sumut.

Dalam surat tersebut, KUA menjelaskan bahwa dokumen pengesahan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima nama, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, H. Asren Nasution, dan H. Hasan Matsum.

Namun, terdapat dokumen lain yang hanya memuat tiga orang pengurus. Perbedaan administrasi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan dasar dan proses perubahan susunan Nazhir wakaf.

Berawal dari Permohonan Pergantian Nazhir

Persoalan ini bermula ketika mantan Ketua BWI Kota Medan, H. Ahmad Zuhri, mengajukan permohonan rekomendasi pergantian Nazhir. 

Permohonan tersebut didasarkan pada alasan bahwa salah seorang pengurus, H. Abdul Hakim Siagian, telah meninggal dunia.

Dokumen yang diserahkan dalam proses itu meliputi surat permohonan, berita acara rapat, fotokopi identitas pengurus dan calon pengganti, serta dokumen pengesahan Nazhir Wakaf.

Dalam rangka klarifikasi, KUA Medan Polonia meminta keterangan Abdul Muis, yang menjabat sebagai Kepala KUA Medan Polonia pada 2015.

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam surat penjelasan KUA, dokumen pengesahan yang dinyatakan benar adalah dokumen yang mencantumkan lima orang pengurus.

Keterangan tersebut juga disebut diperkuat oleh informasi mengenai saksi dan daftar hadir pembentukan Nazhir Wakaf pada 19 Mei 2015 di Rumah Dinas Pangdam.

Keterlibatan Pewakif dan Pengurus BKM Jadi Perhatian

KUA Medan Polonia turut menyoroti proses pembentukan susunan Nazhir yang hanya mencantumkan tiga orang. 

Proses tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pewakif Edy Rahmayadi dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Agung Medan.

Selain itu, nama H. Hasan Matsum dan H. Asren Nasution tidak tercantum dalam dokumen yang memuat tiga orang pengurus tersebut.

KUA juga menyoroti tidak adanya surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dari kedua nama tersebut dalam berkas yang dijelaskan.

Sejumlah perbedaan itu menjadi hal yang perlu diklarifikasi agar dasar administrasi dan proses perubahan susunan Nazhir dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LP3SU Minta BWI Sumut Berikan Penjelasan

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, juga meminta BWI Sumut menjelaskan dasar perubahan jumlah Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan dari lima orang menjadi tiga orang.

Salfimi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI Sumut, Nazhir, serta pengurus BKM Masjid Agung Medan.

KUA Medan Polonia pada prinsipnya meminta agar peninjauan ulang dilakukan dengan memperhatikan dokumen pengesahan, keterangan pihak terkait, serta proses pembentukan kepengurusan.

Pelibatan pengurus BKM dan pewakif juga dinilai penting untuk menjaga keharmonisan antarpihak sekaligus memastikan pengelolaan dan pemberdayaan harta benda wakaf berjalan sesuai aturan.

Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, penelusuran terhadap dokumen dan dasar perubahan susunan Nazhir menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian administrasi pengelolaan wakaf Masjid Agung Medan. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600