HukumKriminalRagam Daerah

DPC AMIRA Pandeglang Ajukan Audiensi ke Disdikpora Menes, Soroti Dugaan Pelanggaran Revitalisasi Sekolah 2025

149
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, mengungkapkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, seluruh tahapan kegiatan seharusnya dikelola langsung oleh satuan pendidikan secara swakelola, mulai dari pengajuan bantuan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Pandeglang //secondnewsupdate.co.idDewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat permohonan audiensi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan Menes.

Audiensi tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program revitalisasi gedung PAUD dan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2025 dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, mengungkapkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, seluruh tahapan kegiatan seharusnya dikelola langsung oleh satuan pendidikan secara swakelola, mulai dari pengajuan bantuan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga laporan pertanggungjawaban.

“Namun pada praktiknya, kami menduga masih ada pelaksanaan revitalisasi di sejumlah sekolah di Kecamatan Menes yang dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh pihak sekolah sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Rohikmat kepada, wartawan secondnewsupdate.co.id Sabtu (10/1/2026).

Rohikmat menegaskan, pelaksanaan program revitalisasi harus merujuk pada ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Nomor: M2400/C/HK.03.01/2025, yang menyebutkan bahwa kegiatan revitalisasi dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pendampingan tenaga ahli, bukan diserahkan kepada pihak ketiga.

Menurutnya, dugaan penyimpangan ini perlu mendapat klarifikasi langsung dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian negara di kemudian hari.

“Rencana audiensi DPC AMIRA Pandeglang dijadwalkan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Kantor Korwil Disdikpora Kecamatan Menes. Tujuannya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah penerima bantuan sekaligus pelaksana program revitalisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, permohonan audiensi tersebut juga didasari oleh banyaknya laporan dan temuan di lapangan terkait dugaan pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang tidak dilakukan secara swakelola.

Sementara itu, terkait rencana audiensi tersebut, wartawan secondnewsupdate.co.id, telah berupaya mengonfirmasi Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Pandeglang melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapannya. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari pihak terkait. (Sanan)

Exit mobile version