HukumKriminal

DPO Kasus Pengeroyokan Ditangkap, Polsek Garut Kota Jemput Pelaku di Kalimantan Tengah

111
Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Senin (15/6/2026).

Garut/secondnewsupdate.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Garut Kota, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pengeroyokan. 

Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dijemput oleh personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Senin (15/6/2026).

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengatakan bahwa BO sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan Tengah setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang tengah ditangani pihak kepolisian.

Menurutnya, terduga pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, saat diinterogasi oleh polisi

“Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur terkait keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Zainuri.

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan terus berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun keberadaan pelaku yang sedang dicari oleh pihak kepolisian.

Dengan tertangkapnya DPO tersebut, proses penyidikan kasus pengeroyokan yang sebelumnya terkendala karena pelaku melarikan diri kini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Agung)

Exit mobile version