Jawa Barat, Kab Bandung Barat l secondnewsupdate.co.id – Komitmen tegas dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan langsung ditunjukkan Kapolres Cimahi yang baru, AKBP Mochamad Faruk Rozi. Pada Minggu (2/8/2026).
Ia turun langsung mengunjungi seorang bocah berusia lima tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kunjungan tersebut bukan sekadar bentuk empati, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh setelah mengalami kekerasan yang mengguncang nurani publik.
Dalam kunjungan itu, Faruk didampingi jajaran Polres Cimahi, petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bandung Barat, Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Bandung Barat, serta Tim Trauma Healing Polres Cimahi.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk memulihkan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
Kapolres menyampaikan bahwa kondisi korban mulai menunjukkan perkembangan positif. Anak tersebut sudah dapat berkomunikasi dan merespons dengan baik saat disapa.
Meski demikian, proses pemulihan dipastikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan mengingat dampak psikologis akibat kekerasan terhadap anak tidak dapat disembuhkan dalam waktu singkat.
“Kami datang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal. Bukan hanya pemulihan fisik, tetapi juga psikologisnya. Polres Cimahi berkomitmen mengawal proses pemulihan hingga korban benar-benar pulih,” tegas Faruk.
Fakta Mengejutkan di Balik Penganiayaan
Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan resmi kemudian diterima Unit Reskrim Polsek Sindangkerta pada 28 Juli 2026, sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Satreskrim Polres Cimahi.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang mengejutkan.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang merupakan ayah kandung korban, aksi penganiayaan dilakukan secara sengaja dan direkam menggunakan telepon seluler.
Video tersebut rencananya akan dikirimkan kepada ibu korban yang telah lama berpisah dengan pelaku.
Tujuannya agar sang ibu merasa iba dan bersedia kembali menjalin hubungan atau rujuk dengan pelaku.
Selain motif tersebut, penyidik juga menemukan alasan lain di balik tindakan keji itu.
Pelaku mengaku sering merasa kesal karena membandingkan perlakuan yang diterima anak saat berada bersama ibunya dengan saat berada dalam pengasuhannya.
Rasa kesal itu kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari orang tuanya.
Dua Pelaku Ditahan, Proses Hukum Terus Berjalan
Polres Cimahi bergerak cepat menangani perkara tersebut.
Tidak hanya pelaku utama yang melakukan penganiayaan, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain yang diduga merekam aksi kekerasan tersebut.
Keduanya telah ditangkap dan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Selain penegakan hukum, perhatian terhadap kondisi psikologis korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
Melalui kunjungan langsung Kapolres Cimahi bersama tim pendamping, diharapkan korban dapat kembali tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.
Polres Cimahi juga menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi hingga proses pemulihan selesai.
Langkah cepat yang dilakukan AKBP Mochamad Faruk Rozi pada hari-hari awal masa kepemimpinannya di Polres Cimahi sekaligus menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (Bagdja-Red)
