HukumKriminalLingkungan HidupRagam Daerah

DPP GMNI Bongkar Dugaan Penimbunan Limbah B3 di Smelter INALUM Kuala Tanjung, Desak Bareskrim dan Kejagung Turun Tangan

111
Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, menegaskan bahwa karakteristik kimia limbah tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Jakarta, DKI l  secondnewsupdate.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik menyoroti dugaan persoalan serius dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan smelter PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

DPP GMNI menduga adanya praktik penimbunan limbah sisa proses elektrolisis peleburan aluminium secara terbuka di kawasan industri tersebut. 

Dugaan ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan, ekosistem pesisir, sumber air tanah, hingga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan.

Jenis limbah yang menjadi sorotan meliputi residu karbon anoda, katoda, serta Spent Pot Lining (SPL), yakni material sisa pelapisan bagian dalam tungku elektrolisis aluminium yang memerlukan penanganan khusus sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3.

Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas Halomoan Silalahi, menegaskan bahwa karakteristik kimia limbah tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Menurutnya, material sisa proses peleburan aluminium dapat mengandung senyawa berbahaya, seperti sianida, fluorida, senyawa alkali, serta sejumlah logam berat.

“Limbah sisa peleburan aluminium, terutama bagian Spent Pot Lining dan residu anoda-katoda, bukanlah sampah biasa yang bisa ditumpuk begitu saja di atas tanah. Material ini memiliki karakteristik kimia berbahaya dan membutuhkan sistem penyimpanan serta pengamanan yang memenuhi standar lingkungan,” paparnya.

Andreas menjelaskan, apabila limbah tersebut ditempatkan di area terbuka tanpa sistem perlindungan yang memadai, air hujan berpotensi menghasilkan air lindi yang membawa berbagai kandungan zat berbahaya.

“Ketika limbah beracun ini ditimbun di atas tanah terbuka tanpa alas geotekstil kedap air atau geomembran berstandar tinggi, serta tanpa ditopang sistem penampungan dan pengolahan air lindi yang memadai, maka terdapat risiko zat pencemar meresap ke dalam tanah dan terbawa aliran drainase menuju perairan pesisir,” kata Andreas kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia menilai, potensi pencemaran tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan teknis dan pengujian laboratorium secara independen, terutama untuk mengetahui kondisi tanah, air tanah, serta kualitas perairan di sekitar kawasan industri Kuala Tanjung.

Ancaman terhadap Ekosistem Laut dan Kehidupan Nelayan

DPP GMNI juga mengingatkan potensi dampak pencemaran terhadap ekosistem perairan pesisir. 

Kandungan senyawa berbahaya dalam limbah industri, apabila terbukti masuk ke badan air dalam konsentrasi yang melampaui ambang batas, dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan kehidupan berbagai organisme perairan.

Perubahan kualitas air, termasuk tingkat keasaman, alkalinitas, serta keberadaan senyawa toksik, berpotensi memengaruhi mikroorganisme, fitoplankton, ikan, udang, kepiting, dan biota laut lainnya.

Dalam jangka panjang, pencemaran juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap rantai makanan apabila zat berbahaya terakumulasi pada organisme perairan yang kemudian dikonsumsi manusia.

Andreas yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara itu menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis pengelolaan limbah perusahaan. 

Menurutnya, keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir juga harus menjadi perhatian utama.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh air lindi beracun ini dampaknya sangat nyata dan terukur. Ketika air lindi beracun mengalir ke laut Selat Malaka, ekosistem pesisir berpotensi mengalami gangguan serius. Daerah pemijahan ikan atau spawning ground dapat terdampak, begitu pula padang lamun dan habitat biota laut lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila kualitas perairan mengalami penurunan akibat pencemaran, nelayan tradisional berpotensi menjadi kelompok masyarakat yang paling merasakan dampaknya.

“Nelayan-nelayan kecil kita yang hanya menggunakan perahu motor kecil bisa kehilangan wilayah tangkap produktif apabila kondisi perairan pesisir tercemar dan populasi ikan menurun. Mereka berpotensi dipaksa melaut lebih jauh dengan risiko keselamatan yang lebih besar serta biaya operasional bahan bakar yang semakin tinggi,” tambahnya.

Andreas juga mengingatkan agar status perusahaan sebagai BUMN strategis tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

“Jangan sampai korporasi mengeruk keuntungan triliunan rupiah dan bersembunyi nyaman di balik status BUMN strategis, sementara rakyat pesisir Batu Bara harus menanggung risiko pencemaran. Negara tidak boleh diam apabila terdapat pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Soroti Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Dari aspek hukum, DPP GMNI menilai dugaan penimbunan limbah B3 tanpa memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan perizinan harus ditelusuri aparat penegak hukum.

GMNI merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis, mulai dari penyimpanan, pengamanan lokasi, pencegahan kebocoran, hingga pengendalian potensi pencemaran lingkungan.

Selain itu, DPP GMNI juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 juncto Pasal 104 mengenai larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan dumping tanpa izin.

Sementara itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.

DPP GMNI menegaskan bahwa penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti ilmiah, serta proses penyidikan yang objektif.

Desak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Turun Langsung

Atas dugaan tersebut, DPP GMNI mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat segera melakukan penyelidikan secara independen dan transparan.

Secara khusus, organisasi mahasiswa tersebut meminta Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan persoalan pengelolaan limbah di kawasan Smelter Kuala Tanjung.

“Atas nama keadilan ekologis dan keberpihakan kepada rakyat kecil, kami dari DPP GMNI meminta dan mendesak Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus untuk segera turun langsung ke lokasi Smelter Kuala Tanjung.

Panggil, periksa, dan selidiki seluruh jajaran direksi PT INALUM tanpa terkecuali. Usut tuntas dugaan persoalan lingkungan ini hingga ke akar-akarnya secara transparan dan berkeadilan,” seru Andreas.

Ia menegaskan, apabila penyelidikan membuktikan adanya penimbunan limbah B3 secara ilegal, pencemaran akibat air lindi, atau penyimpangan dalam pengelolaan limbah industri, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jika dalam proses penyelidikan terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat penimbunan limbah B3 secara ilegal, pembiaran pencemaran air lindi, atau penyalahgunaan alokasi anggaran pengelolaan limbah industri, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai hukum tumpul hanya karena berhadapan dengan nama besar korporasi atau pejabat BUMN,” tegasnya.

Minta KLH Lakukan Uji Laboratorium Independen

Tidak hanya mendesak penegakan hukum, DPP GMNI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan terhadap area yang diduga menjadi lokasi penimbunan limbah.

GMNI mendorong pemerintah mengambil langkah pengawasan dan tindakan administratif sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pemasangan garis pengawasan atau penyegelan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup bersama instansi terkait diminta melakukan pengujian laboratorium secara independen dan terbuka dengan melibatkan kalangan akademisi, peneliti ekotoksikologi, serta perwakilan serikat nelayan setempat.

Sampel yang perlu diperiksa antara lain material limbah, air lindi, air tanah milik warga, sedimen pesisir, serta jaringan biota laut. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran, mengetahui tingkat bahayanya, sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.

DPP GMNI juga meminta PT INALUM bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.

Tanggung jawab tersebut, menurut GMNI, harus mencakup pemulihan lingkungan, remediasi tanah, restorasi ekosistem perairan, serta kompensasi kerugian masyarakat yang dapat dibuktikan secara hukum.

GMNI: Pembangunan Industri Jangan Korbankan Rakyat Pesisir

DPP GMNI menegaskan bahwa pembangunan industri strategis nasional dan agenda hilirisasi pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi tidak boleh mengesampingkan keselamatan ekologis maupun keberlangsungan kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

GMNI menyatakan akan terus mengawal dugaan persoalan pengelolaan limbah di Smelter Kuala Tanjung hingga ada kejelasan melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum.

Bagi DPP GMNI, perlindungan laut, tanah, sumber air bersih, serta keberlangsungan ekonomi nelayan merupakan bagian penting dari keadilan sosial yang harus dijamin negara.

Hingga berita ini disusun, tudingan yang disampaikan DPP GMNI tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.

Konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak PT INALUM juga diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini berimbang. (Megy)

Penulis: MegyEditor: Bama
Exit mobile version