BeritaHukumPolitikRagam DaerahSosial

DPRD Cimahi Gaspol! Perda Jalan Lingkungan Digodok, Parkir Sembarangan & Gang Sempit Bakal Ditertibkan

4775
Acara Sosper yang dihadiri sekitar 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan warga dari daerah pemilihan setempat, usai acara berfoto bersama Rabu (8/4/2026).

Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar, H. Nabsun, bersama anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Mohamad Nofip, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait penataan jalan lingkungan. 

Kegiatan ini berlangsung di Twin Tulipware Indonesia, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No. 263, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (8/4/2026).

Acara tersebut dihadiri sekitar 250 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan warga dari daerah pemilihan setempat.

Antusiasme warga terlihat tinggi, terutama dalam menyampaikan aspirasi terkait kondisi jalan lingkungan yang selama ini dinilai semrawut dan minim aturan.

Nabsun mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jalan lingkungan yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar, H. Nabsun, mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap masukan masyarakat sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jalan lingkungan yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.

“Selama ini penataan jalan lingkungan di Cimahi belum memiliki Perda khusus. Maka dari itu, kami turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan sebelum aturan ini benar-benar ditetapkan,” ujar Nabsun.

Menurutnya, banyak persoalan di lapangan yang perlu segera diatur secara jelas, seperti kondisi gang sempit yang kerap digunakan untuk parkir kendaraan hingga mengganggu akses warga, serta minimnya penataan ruang di jalan lingkungan.

“Gang kecil lebar dua sampai tiga meter itu sering dipakai parkir mobil, bahkan ada yang jadi tempat usaha. Ini harus diatur supaya tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya legalitas dalam penamaan jalan. Selama ini, perubahan nama jalan dinilai masih sebatas Peraturan Wali Kota (Perwal) dan belum diperkuat dengan Perda, sehingga rawan berubah jika terjadi pergantian kepemimpinan.

“Kalau belum diperdakan, ke depan bisa saja berubah lagi. Maka penting semua ditetapkan dalam Perda agar memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tambahnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Cimahi, Mohamad Nofip, menegaskan bahwa Raperda tentang jalan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mengurai berbagai konflik yang sering terjadi di masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Cimahi, Mohamad Nofip, menegaskan bahwa Raperda tentang jalan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mengurai berbagai konflik yang sering terjadi di masyarakat

“Banyak persoalan di jalan lingkungan, mulai dari parkir sembarangan, pedagang yang menggunakan badan jalan, hingga konflik antarwarga. Dengan adanya Perda ini, kita ingin ada aturan yang jelas,” jelas Nofip.

Ia juga menambahkan, dalam Raperda tersebut nantinya akan diatur klasifikasi jalan lingkungan, termasuk batasan beban kendaraan yang boleh melintas serta peruntukan jalan itu sendiri.

“Setiap jalan akan memiliki kelasnya masing-masing. Jadi jelas, jalan ini untuk apa, boleh dilalui kendaraan apa, dan tidak bisa lagi digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Menurut Nofip, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta menjadikan jalan lingkungan benar-benar berfungsi untuk kepentingan umum.

Dalam forum tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhan, seperti jalan rusak, berlubang, hingga penumpukan sampah di gang-gang sempit. 

Aspirasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

“Respons masyarakat sangat positif. Mereka senang bisa menyampaikan langsung permasalahan yang selama ini terjadi di lingkungannya,” pungkas Nofip.

Raperda tentang penataan jalan lingkungan ini masih dalam tahap penyusunan dan akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari masyarakat sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Bagdja)

Exit mobile version