BeritaEkonomiHeadlineInformatikaLingkungan HidupRagam Daerah

DPUPR Cimahi Tindaklanjuti Laporan DPKP dan BBWS Terkait Bangunan Melanggar

940
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi mengaku telah melakukan sosialisasi terkait penertiban bangunan yang berdiri di atas aliran Sungai Cilember. Foto: Ist

SNU|Cimahi,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi mengaku telah melakukan sosialisasi terkait penertiban bangunan yang berdiri di atas aliran Sungai Cilember. Salah satu bangunan yang disoroti adalah milik seorang warga bernama Iing, yang telah menerima surat teguran dari DPUPR, Jumat(11/7/2025).

Menanggapi surat tersebut, Iing secara kooperatif menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan miliknya. Ia mengakui bahwa bangunan tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Cimahi, Ra Dewi Martiati S., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Sebetulnya, kami hanya menindaklanjuti laporan dari DPKP dan BBWS mengenai adanya 16 titik bangunan yang melanggar karena berdiri di atas aliran Sungai Cilember,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan bahwa belum semua bangunan telah diberikan surat teguran karena masih dalam proses kajian dan verifikasi.

“Penertiban bangunan milik Pak Iing ini baru tahap awal. Kami masih mengkaji dan memproses bangunan lain, termasuk beberapa milik perusahaan, yang juga diduga melanggar aturan,” jelasnya.

Dewi menegaskan bahwa semua bangunan yang terbukti melanggar akan ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh proses tersebut akan rampung.

“Kami telah turun langsung ke lapangan bersama konsultan dan pihak terkait. Ternyata jumlah bangunan yang melanggar bisa lebih dari 16, termasuk bangunan milik Medan Jaya dan Dewa Sutratex,” lanjutnya.

Exit mobile version