HukumKriminal

Dua Pelaku Penganiayaan Pengamen di Majalaya Ditangkap, Polisi Ungkap Luka yang Dialami Korban

117
Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan korban, Asep Ibrahim (26), meninggal dunia.

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id — Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya menemui titik terang.

Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan hingga menyebabkan korban, Asep Ibrahim (26), meninggal dunia.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32). Keduanya ditangkap pada Kamis (13/8/2026) dini hari, hanya beberapa jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai meninggalnya korban.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” ujar Aldi.

Korban Sempat Mendapat Perawatan di Rumah Sakit

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Keluarga korban awalnya memperoleh informasi bahwa Asep Ibrahim berada di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.

Mendapat kabar tersebut, keluarga langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.

Namun, meski telah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban tidak tertolong. Sekitar pukul 19.56 WIB, dokter menyatakan Asep Ibrahim meninggal dunia.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Majalaya agar kasus itu dapat diproses sesuai hukum.

Polisi Temukan Sejumlah Luka pada Tubuh Korban

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

Di antaranya terdapat benjolan pada jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta darah yang keluar dari mulut dan telinga sebelah kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.

Dua Pelaku Ditangkap Terpisah

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.

T alias Atang ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Selang sekitar satu setengah jam kemudian, polisi menangkap HJ alias Boncel sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh.

Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Aldi.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kendati dua terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk motif, peran masing-masing tersangka, serta kronologi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalaya bersama Satreskrim Polresta Bandung.

Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh serta mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Burhan)

Exit mobile version