HukumKriminal

Ops Cipkon Polres Garut Sita 30 Botol Miras, Penjualan Diduga Lewat COD

118
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.

Garut, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut, Sabtu (26/9/2026) malam.

Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler menjadi sasaran razia, salah satunya kawasan Jalan Tanjungkamuning.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler. 

Ia diamankan setelah petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga dilakukan tanpa izin.

Dari lokasi, polisi mengamankan 30 botol minuman beralkohol berbagai jenis. 

Barang bukti tersebut terdiri atas 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta 1 botol Kawa-kawa Hijau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya dengan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Usep kepada awak media, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minuman beralkohol tersebut diduga diperjualbelikan melalui sejumlah jalur, mulai dari warung, toko, tempat tinggal hingga sistem COD (cash on delivery).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan kegiatan kepolisian sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Masyarakat pun diimbau turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. 

Warga juga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Agung)

Exit mobile version