HukumKriminalRagam Daerah

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Parkiran Hotel Deli Indah, Polda Sumut Dalami Dugaan Jaringan Besar

583
terduga pengedar ekstasi yang diamankan berinisial CI alias Iqbal warga Teluk Mengkudu dan RZ warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap Petugas Dit Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli

SNU//Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No.100, Deli Serdang, Kamis (4/9/2025) dini hari.

Kedua tersangka berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Perbaungan, Serdang Bedagai. Polisi menyamar sebagai pembeli sebelum meringkus keduanya. Dari tangan pelaku diamankan pil ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Informasi yang beredar, narkoba tersebut diduga diedarkan untuk pengunjung hiburan malam di Hotel Deli Indah yang disebut-sebut terkait dengan seorang oknum anggota DPRD Sumatera Utara, Saat ini kedua pelaku diperiksa intensif di Ditresnarkoba Polda Sumut.

Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, SIK, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi dengan 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan. “Tersangka tercatat tiga orang, dan modus peredaran dilakukan sejak Agustus di area parkir hotel. Barang bukti digunakan pengunjung hiburan malam,” ujarnya.

Masyarakat mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke jaringan pemasok. Mereka juga meminta pemerintah daerah menutup lokasi hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. (Rizky)

Exit mobile version