Banten, Pandeglang/ secondnewsupdate.co.id – Dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses lelang proyek Revitalisasi Situ Cikedal Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan publik.
Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang mengaku menemukan indikasi ketidakberesan dalam proses tender proyek strategis tersebut dan berencana menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, 28 Juli 2026.
Aksi yang dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB itu akan dipusatkan di Kantor Gubernur Banten dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Selain menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, FAM juga mengajukan permohonan audiensi kepada pemerintah daerah guna meminta penjelasan terkait proses lelang yang mereka nilai tidak transparan.
Dalam surat pemberitahuan aksi tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani Presidium FAM Pandeglang, Ucu Fahmi Has, dan Sekretaris Rivan, organisasi mahasiswa tersebut menyatakan gerakan mereka berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
FAM menduga terdapat keterlibatan oknum di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga bekerja sama dengan salah satu perusahaan untuk memenangkan tender proyek revitalisasi Situ Cikedal.
Dugaan tersebut menjadi dasar tuntutan agar proses pengadaan proyek diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Dalam aksinya nanti, FAM Pandeglang membawa enam tuntutan utama, yakni meminta evaluasi total proyek revitalisasi Situ Cikedal, mendesak Dinas PUPR Provinsi Banten bekerja profesional dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), menolak proyek dijadikan kepentingan kelompok tertentu, memastikan pelaksanaan proyek sesuai perencanaan, meminta CV Aimira Karya Utama dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), serta mendesak Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten bertanggung jawab apabila terbukti terjadi dugaan permainan tender.
Menurut FAM, proyek revitalisasi Situ Cikedal memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya air dan sektor pertanian masyarakat.
Oleh sebab itu, mereka menilai seluruh tahapan pengadaan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami menilai proses lelang yang berjalan mengandung kecurigaan kuat adanya rekayasa. Proyek ini sangat penting bagi ketahanan air dan pertanian warga sehingga tidak boleh dikerjakan dengan cara-cara yang tidak bersih,” demikian isi pernyataan dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.
Surat pemberitahuan aksi juga ditembuskan kepada Kapolda Banten c.q. Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, serta sejumlah media di wilayah Banten.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan FAM Pandeglang.
Second News Update akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai perkembangan terbaru.
Apabila terdapat tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Banten maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Sanan)
