Sumut, Tapanuli Selatan/ secondnewsupdate.co.id – Pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang merupakan bagian dari program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto, kini diwarnai persoalan klaim kepemilikan lahan.
Seorang warga Sipirok, Risman Pakpahan (53), mengaku tanah warisan keluarganya seluas sekitar 4 hektare telah digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
Program tersebut bertujuan memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
Di Tapanuli Selatan, pembangunan Sekolah Rakyat berlokasi di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, dan proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Nindya Karya.
Meski mendukung penuh program pemerintah tersebut, Risman berharap hak-hak masyarakat tetap dihormati dalam proses pembangunan.
Menurutnya, lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan sekolah merupakan tanah peninggalan almarhum ayahnya, OTP Pakpahan, yang telah dikuasai dan dikelola keluarga sejak tahun 1979.
“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas sekitar 4 hektare itu sejak tahun 1979 hingga 2012. Namun sejak 2013 saya sebagai ahli waris sudah tidak dapat lagi mengelolanya setelah seluruh tanaman dan satu unit rumah yang berada di atas lahan tersebut dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Risman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, peristiwa perusakan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.
Risman mengaku terkejut ketika pada tahun 2025 lahan tersebut mulai digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya pemberitahuan maupun proses pembayaran ganti rugi kepada pihak ahli waris.
“Saat ini pembangunan sudah berjalan dan progresnya disebut-sebut telah mencapai sekitar 80 persen. Saya hanya meminta hak kami sebagai ahli waris dipenuhi melalui pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut,” katanya.
Sementara itu, kuasa pendamping Risman Pakpahan, Burju Simatupang, menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus mengedepankan penyelesaian hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Pemerintah tidak dapat menggunakan tanah masyarakat tanpa proses pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Burju.
Menurutnya, hingga kini pihak ahli waris masih mengedepankan jalur komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun apabila tidak terdapat penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai penanggung jawab program Sekolah Rakyat.
“Kami berharap Kemensos memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan dan tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun negara,” ujar Burju.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan maupun pihak terkait mengenai klaim kepemilikan lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Rizky)
