SNU//Sintang, Kalimantan Barat – Kasus dugaan penyimpangan distribusi gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di Kalimantan Barat.
Seorang pengelola pangkalan LPG resmi di Baning Sungai Ana, Sintang, mengaku menjadi korban pemutusan sepihak oleh agen PT Sepauk Indah. Ironisnya, pemutusan itu terjadi saat kontrak kerja sama masih berlaku.
ER, pemilik Pangkalan Jaya Makmur Abadi, menuturkan bahwa sejak September 2024 hingga Agustus 2025 pangkalannya tidak lagi menerima suplai gas dari PT Sepauk Indah. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian distribusi tersebut.
Awalnya dijanjikan gas akan tetap dikirim, tapi hari demi hari tidak juga datang. Tiba-tiba terputus begitu saja,” ujar ER saat ditemui wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Menurut ER, tindakan PT Sepauk Indah bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memutus suplai LPG bagi warga yang selama ini bergantung pada pangkalannya. Ia menduga agen justru menyalurkan gas langsung ke pedagang pengecer, memotong jalur distribusi resmi.
Kalau agen bisa langsung menjual ke pedagang, lalu buat apa ada pangkalan resmi? Apakah kami hanya dijadikan alat formal untuk mendapatkan kuota dari Pertamina?” tegasnya.
Praktik tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
ER meminta Pertamina, Kepolisian, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Sintang segera menindaklanjuti kasus ini dan menertibkan agen-agen nakal yang bermain di luar jalur distribusi resmi.
Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban dari permainan mafia distribusi gas bersubsidi,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi di Kalimantan Barat. Dalam beberapa bulan terakhir, kasus serupa dilaporkan terjadi di Kapuas Hulu dan Sekadau. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pengawas distribusi energi untuk memastikan penyaluran gas subsidi berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan. (Jono)