SNU|Kabupaten Garut – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya korban meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras oplosan, Polsek Malangbong melaksanakan operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kamis Malam Pukul 23.00 Wib (26/12/2024).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong IPTU Suarna bersama anggota Polsek Malangbong dan menciduk Dede (28) saat melakukan transaksi miras
Kapolsek Malangbong IPTU Suarna membenarkan pihaknya telah mengamankan penjual miras dan berhasil menyita sebanyak 17 botol minuman keras berbagai jenis merk yang beredar di wilayah Malangbong.
Adapun jenis miras yang diamankan, antara lain, 4 Botol Whiskey, 4 Botol Kawa-Kawa, 8 Botol AO Besar, 1 Botol Anggur Merah.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan dan kasus keracunan akibat miras oplosan yang dapat membahayakan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Malangbong.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal dan menjaga keselamatan masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.” Pungkas Suarna. (***)