Garut//secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.
Pelaku berinisial DW (34), warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, diamankan petugas di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng. pada Jumat (20/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras diduga ilegal yang terdiri dari 652 butir pil Hexymer dan 357 butir pil Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta kotak penyimpanan obat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Usep Sudirman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penindakan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas yang dibawanya,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R melalui sistem transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Cikajang.
Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. (Agung)
