HukumKriminalRagam Daerah

Edarkan Sabu di Tarogong Kaler, Pria 30 Tahun Diciduk Sat Res Narkoba Polres Garut

93
Pelaku pengedar sabu-sabu yang diamankan berinisial SSW alias D (30), warga Kecamatan Tarogong Kaler. Ia ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Pelaku yang diamankan berinisial SSW alias D (30), warga Kecamatan Tarogong Kaler. Ia ditangkap pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 2,43 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, satu unit handphone, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, satu unit handphone, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan dalam membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan hingga penyimpanan. Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut sejak Desember 2025,” ujar Usep kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Selain berperan sebagai perantara peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil pendalaman, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika,” tambah Usep.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Agung)

Exit mobile version