Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Emosi Tak Terkendali, Pria di Taraju Rusak Rumah Advokat dan Bawa Kunci Motor Korban

118
×

Emosi Tak Terkendali, Pria di Taraju Rusak Rumah Advokat dan Bawa Kunci Motor Korban

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap I.A.M terduga pelaku perusakan rumah milik advokat A.S di Kecamatan Taraju, Rabu(3/6/2026). (Foto:Krist)

Tasikmalaya/ secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial I.A.M yang diduga melakukan perusakan rumah milik advokat A.S. di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban.

Example 300x600

Namun saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat. Kondisi tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga nekat mendobrak pintu rumah secara paksa.

Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa tersangka merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan korban.

“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk klarifikasi tidak terpenuhi. Akibatnya ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar Heru. Rabu (3/6/2026).

Tak hanya merusak pintu, tersangka juga diduga mengambil kunci sepeda motor milik korban sehingga kendaraan tersebut tidak dapat digunakan. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta yang mencakup biaya perbaikan pintu serta gangguan penggunaan kendaraan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa logam kunci slot geser pintu yang rusak akibat aksi pelaku.

Atas perbuatannya, I.A.M dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Heru mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan emosional maupun perbuatan yang melanggar hukum. 

Menurutnya, setiap sengketa sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang baik.

“Emosi yang tidak terkendali hanya akan berujung pada masalah hukum yang lebih besar. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, pelaku kini harus menghadapi proses pidana,” katanya.

Polres Tasikmalaya menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk perusakan properti, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tasikmalaya, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600