SNU//Kab. Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN 1 Regional 2 Malabar di Kecamatan Pangalengan.
Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Menurut Bupati Dadang, penindakan ini merupakan langkah yang tepat dalam menindak tegas pelaku perusakan alam yang berpotensi besar menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keamanan warga.
“Kami sangat menghargai kerja keras Polresta Bandung yang telah cepat bertindak dalam menangkap pelaku perusakan kebun teh ini,” ujar Dadang Supriatna.
Ia menekankan bahwa kasus perusakan alam, seperti alih fungsi kebun teh secara ilegal, tidak boleh dibiarkan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menambah risiko bencana alam seperti banjir, longsor, dan banjir bandang yang pernah menimpa kawasan Pangalengan beberapa bulan lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, merinci bahwa enam tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari satu aktor utama yang berperan sebagai donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan. Senin (15/12/2025).
Mereka diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal di lahan konsesi PTPN sejak tahun 2024, dengan motif mengalihkan fungsi lahan menjadi area tanam sayuran. Polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksi penebangan.
Kerusakan Capai 150 Hektare, Ancaman Banjir Meningkat
Skala perusakan kebun teh di Pangalengan dilaporkan telah mencapai taraf yang signifikan. Data menunjukkan bahwa luasan kebun teh yang rusak mencapai hampir 150 hektare, sebuah area yang setara dengan 210 lapangan sepak bola standar FIFA.
Ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan bahwa alih fungsi lahan ini sangat berbahaya karena memperparah aliran air permukaan (run off) dan secara drastis menurunkan kapasitas infiltrasi tanah.
Akibatnya, risiko bencana banjir di kawasan Bandung Raya secara keseluruhan semakin meningkat.
Tuntutan Warga: Jerat Aktor Utama Donatur.
Di sisi lain, muncul sorotan terkait penanganan donatur utama kasus ini. Kapolresta Bandung menengarai,
“Diduga kuat Donatur berinisial HB yang hingga kini masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat kecil sudah menjadi korban, dan masuk bui.”
Warga Pangalengan secara umum berharap pihak Kepolisian bertindak tegas tanpa tebang pilih dan segera memenjarakan aktor utama yang bertindak sebagai donaturnya, demi keadilan dan upaya penyelamatan lingkungan.
(Apih)
