BeritaRagam Daerah

Garut dalam Bahaya Banjir Bandang? Aktivis Kecam Keras Rencana Industri di Sempadan Sungai Cimanuk: “Melanggar Aturan dan Ancam Nyawa!”

156
Aktivis lingkungan, Roni Faisal Adam, menjadi pihak yang paling kritis. Menurutnya, memaksakan industri di lokasi tersebut sama saja mengulang dan memperparah persoalan lingkungan yang sudah ada.

SNU//Garut – Rencana pengembangan kawasan industri di sekitar Sungai Cimanuk dan Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, memicu polemik panas.

Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menilai rencana ini berpotensi melanggar aturan tata ruang yang ada, sekaligus membahayakan lingkungan dan keselamatan warga dari bencana banjir.

​Sorotan utama mengarah pada Sungai Cimanuk yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, dan status Kecamatan Cibatu yang secara regulasi belum menjadi kawasan industri besar.

​Aktivis lingkungan, Roni Faisal Adam, menjadi pihak yang paling kritis. Menurutnya, memaksakan industri di lokasi tersebut sama saja mengulang dan memperparah persoalan lingkungan yang sudah ada.

​”Sungai Cimanuk punya sejarah banjir besar. Jika kawasan industri dipaksakan berdiri di sekitarnya, dampaknya bisa memperburuk banjir, merusak ekosistem sungai, dan mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir,” ujar Roni.

​Secara geografis, kawasan sekitar Cimanuk memang dikenal rawan banjir (seperti yang terjadi pada 2016 dan 2022). 

Pengembangan industri dikhawatirkan akan meningkatkan limpasan air permukaan, mempercepat sedimentasi, dan yang paling fatal, membuka peluang pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

​Roni juga menyoroti masalah regulasi tata ruang yang lemah:

​Sempadan Sungai: Wilayah sempadan Sungai Cimanuk (minimal 50 meter) adalah kawasan lindung (sesuai UU No 26/2007 dan PP No 38/2011) dan tidak diperkenankan untuk aktivitas industri.

​RTRW: Dokumen RTRW Kabupaten Garut No 6 Tahun 2019 mengarahkan pengembangan industri besar ke wilayah Leles–Kadungora–Banyu Resmi, bukan Cibatu.

​Kecamatan Cibatu belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang semakin memperlemah dasar penetapan zonasi industri.

​”Rencana industri di Cibatu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Absennya RDTR Cibatu semakin memperlemah dasar penetapan zonasi industri di wilayah tersebut,” jelas Roni.

​Jika rencana ini tetap dipaksakan, risiko mulai dari pencemaran Cimanuk hingga pelanggaran tata ruang tak terhindarkan. 

Roni menegaskan bahwa opsi gugatan class action dari warga terdampak bukanlah hal yang mustahil.

​Seorang pemerhati tata ruang turut mendesak Pemkab Garut agar tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan izin industri, khususnya di wilayah sempadan sungai dan kawasan rawan banjir.

​”Penataan ruang bukan hanya sekadar formalitas. Keselamatan ekologis dan warga menjadi prioritas, jangan kalah oleh kepentingan investasi yang jangka pendek,” ungkapnya.

​Publik Garut kini diminta untuk terus mengawasi proses perencanaan dan kebijakan tata ruang agar pembangunan berjalan seimbang, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat. (Agung)

Exit mobile version