Garut/secondnewsupdate.co.id – Persoalan penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Garut dinilai telah memasuki fase mengkhawatirkan.
Ketua Garut Human Movement (GHN), Ceng Aam, menyebut kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat lantaran korban penyalahgunaan tak lagi hanya menyasar remaja, tetapi juga anak usia sekolah dasar.
Pernyataan itu disampaikan Ceng Aam usai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Pembentukan Regulasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Keras yang digelar di Gedung Pendopo Garut, Selasa (19/5/2026).
“Garut sudah darurat obat keras. Bahkan sekarang korbannya sudah sampai anak SD yang mengonsumsi obat-obatan keras,” kata Ceng Aam kepada awak media.
Menurutnya, persoalan peredaran obat keras ilegal di Garut sebenarnya sudah lama menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat.
Namun, penanganannya dinilai belum efektif lantaran belum ada pola koordinasi terpadu antarinstansi.
GHN, kata dia, sebelumnya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Kesehatan, Polres Garut, BNN hingga Kodim.
Sayangnya, hasilnya belum optimal karena masing-masing pihak masih bekerja berdasarkan kewenangan sektoral.
“Kami sudah beberapa kali audiensi ke Dinkes, Polres, BNN, sampai Kodim. Tapi penanganannya seperti bola pingpong, dilempar ke sana-sini. Ada yang bilang bukan ranahnya,” ujarnya.
Situasi itulah yang kemudian mendorong lahirnya forum diskusi lintas sektor untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menangani maraknya obat keras ilegal.
FGD tersebut, lanjut Ceng Aam, mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut turut memberikan ruang dan fasilitasi agar seluruh stakeholder bisa duduk bersama membahas persoalan yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
“Alhamdulillah ada support dari Pak Bupati. Semua stakeholder kita kumpulkan agar persoalan ini tidak lagi berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Dalam forum tersebut, sebanyak 17 pihak diundang untuk terlibat, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga terkait lainnya. Hanya tiga pihak yang tercatat tidak hadir.
Ceng Aam menilai salah satu hambatan utama dalam penanganan obat keras ilegal adalah belum jelasnya koordinasi kewenangan antarinstansi.
Ia mencontohkan, BNN tidak memiliki kewenangan penuh terhadap obat keras tertentu, sementara Dinas Kesehatan hanya fokus pada pengawasan apotek resmi.
“Kalau obat keras ilegal ini BNN tidak masuk, Dinkes hanya mengawasi apotek legal. Lalu yang ilegal siapa yang tangani? Makanya harus ada regulasi dan kerja bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti data yang dipaparkan dalam FGD, di mana hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 300 ribu butir obat keras telah ditemukan di wilayah Kabupaten Garut. Angka tersebut dinilai sebagai alarm serius bagi seluruh pihak.
“Angka 300 ribu butir ini bukan angka kecil. Artinya peredarannya memang sangat masif,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, GHN mendesak aparat dan instansi terkait untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal.
Ceng Aam berharap momentum FGD ini menjadi titik awal lahirnya regulasi yang lebih kuat dan terintegrasi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Garut.
“Kita ingin semua pihak terketuk hatinya. Ini soal menyelamatkan anak-anak Garut lima sampai sepuluh tahun ke depan. Jangan sampai generasi kita rusak karena pembiaran,” pungkasnya. (Asan)
