Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Perang terhadap peredaran barang gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bandung terus digencarkan.
Dalam kurun waktu hanya 10 hari, mulai 7 hingga 16 Oktober 2026, jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan 52 tersangka dari sejumlah pengungkapan kasus narkoba dan peredaran obat-obatan keras ilegal.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ribuan butir obat keras.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mendekati Rp1 miliar.
Capaian itu disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi barang terlarang yang berpotensi merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sabu, Ganja, dan 10 Ribu Lebih Butir Obat Keras Disita
Dalam keterangannya, Tri memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama operasi pengungkapan berlangsung.
Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu seberat 206 gram, tembakau sintetis atau sinte seberat 659 gram, serta ganja dengan berat mencapai 1.909 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sebanyak 10.114 butir obat-obatan keras yang masuk dalam daftar G, di antaranya jenis tramadol, heximer, dan obat-obatan sejenis.
Jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan beragamnya jenis zat terlarang dan obat keras yang menjadi sasaran penindakan aparat di wilayah hukum Polresta Bandung.
Tri juga menegaskan, upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Tiga Tersangka Disebut Residivis, Pengguna Diarahkan ke Rehabilitasi
Dari 52 orang yang diamankan, polisi mencatat sekitar tiga tersangka merupakan residivis atau orang yang pernah menjalani hukuman pidana.
Selain itu, terdapat pula tersangka yang teridentifikasi sebagai pengguna.
Terhadap tersangka yang memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi, kepolisian mengarahkan penanganan melalui program rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut bertujuan membantu pemulihan pengguna agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif di tengah keluarga maupun masyarakat.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa penindakan hukum tetap menjadi prioritas terhadap para pelaku yang berperan sebagai pengedar.
“Namun untuk kasus ini, sebagian besar yang kami amankan adalah para pengedar, sehingga penindakan tegas tetap kami lakukan,” ungkapnya.
Modus Peredaran Masih Manfaatkan Media Sosial
Dalam mengungkap jaringan tersebut, polisi juga mendapati pola transaksi yang masih memanfaatkan teknologi komunikasi dan metode distribusi tertentu.
Sejumlah pelaku diduga menggunakan media sosial untuk berkomunikasi, telepon seluler untuk mengatur transaksi, serta sistem penempelan barang di lokasi yang telah disepakati sebagai bagian dari mekanisme pengiriman.
Modus semacam itu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Karena itu, kepolisian terus berupaya mengembangkan penyelidikan guna mengidentifikasi jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri jalur pasokan barang terlarang yang diduga memasok peredaran di wilayah Kabupaten Bandung.
Tri pun berharap dukungan masyarakat agar pengungkapan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga ke jaringan pemasoknya.
“Mohon doanya agar ini segera terungkap secara menyeluruh dan rantai pasokannya dapat kami putus secara tuntas,” ujarnya.
Para Tersangka Dijerat Pasal Sesuai Peran
Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana dan peran masing-masing.
Dalam keterangan yang disampaikan, perkara terkait sabu disebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, perkara ganja dikaitkan dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
Adapun perkara peredaran obat-obatan keras disebut dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2).
Penerapan pasal terhadap setiap tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta peran yang bersangkutan dalam perkara masing-masing.
Pengungkapan 52 tersangka dalam rentang 10 hari ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum Polresta Bandung dalam menghadapi ancaman narkotika dan peredaran obat keras ilegal.
Kepolisian diharapkan terus mengembangkan perkara tersebut agar jaringan distribusi yang lebih besar dapat terungkap dan peredaran barang terlarang di Kabupaten Bandung dapat ditekan. (Apih)
