Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Pesan tentang pentingnya menjaga hutan dan merawat keseimbangan alam mengemuka kuat dalam sebuah prosesi budaya yang sarat makna dan kearifan lokal di Garut, Rabu (30/9/2026).
Dalam prosesi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, dianugerahi gelar kehormatan “Sina Tria Jaga Riksa Nusantara”.
Gelar tersebut menjadi simbol semangat untuk menjaga, melindungi, serta mempertahankan kelestarian alam dan warisan lingkungan Nusantara.
Penganugerahan gelar itu tidak sekadar seremoni budaya. Momentum tersebut berkaitan erat dengan tradisi “memagari hutan”, sebuah praktik kearifan masyarakat yang memandang hutan bukan hanya sebagai sumber daya alam, melainkan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Melalui tradisi tersebut, masyarakat menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sejatinya telah hidup dan berkembang di tengah kehidupan sosial jauh sebelum isu konservasi menjadi perhatian nasional maupun global.
Prosesi berlangsung khidmat dengan melibatkan tokoh adat, budayawan serta berbagai unsur masyarakat.
Nilai-nilai budaya dan pengetahuan lokal diposisikan sebagai kekuatan sosial yang dapat berjalan beriringan dengan agenda pelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Jumhur menekankan pentingnya mempertemukan kebijakan negara dengan pengetahuan masyarakat yang lahir dan berkembang dari pengalaman menjaga alam secara turun-temurun.
Menurutnya, persoalan lingkungan tidak cukup hanya diselesaikan melalui regulasi maupun pendekatan teknis.
Perubahan perilaku dan tumbuhnya kesadaran kolektif menjadi faktor penting agar upaya menjaga lingkungan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Tradisi memagari hutan menjadi salah satu gambaran bahwa masyarakat memiliki mekanisme sosial dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mempertahankan keseimbangan ekosistem.
Karena itu, keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki posisi penting dalam agenda pelestarian alam.
Pengetahuan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dapat menjadi modal sosial dalam memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan.
Namun, penghormatan terhadap kearifan lokal tidak seharusnya berhenti pada prosesi simbolis.
Nilai-nilai tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, perlindungan kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat serta pengawasan yang konsisten di lapangan.
Sebab, menjaga hutan bukan sekadar mempertahankan pepohonan yang masih berdiri hari ini.
Lebih jauh, upaya tersebut merupakan ikhtiar memastikan generasi mendatang tetap memiliki sumber air, udara bersih dan lingkungan yang layak untuk dihuni.
“Jangan wariskan air mata karena hutan yang hilang. Wariskan mata air untuk generasi yang akan datang.”
Gelar “Sina Tria Jaga Riksa Nusantara” pada akhirnya menjadi simbol pesan bahwa menjaga alam bukan semata-mata tugas pemerintah.
Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan negara, masyarakat adat, komunitas, budayawan serta seluruh elemen masyarakat.
Hutan dijaga, air mengalir. Alam dirawat, kehidupan terselamatkan.(Asan)
