HukumKriminal

Gerobak Tahu Bulat Jadi Kedok Edarkan Tembakau Sintetis, Polres Garut Amankan Pengedar

116
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang menggunakan gerobak tahu bulat sebagai modus penyamaran, foto kiri : Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) beserta puluhan paket tembakau sintetis yang siap edar.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang menggunakan gerobak tahu bulat sebagai modus penyamaran.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) beserta puluhan paket tembakau sintetis yang siap edar.

Kasus ini terungkap pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. 

“Selain tembakau sintetis, petugas juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Usep, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat merupakan modus yang dipilih pelaku agar dapat berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RMA mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

Barang tersebut diperoleh melalui sistem mapping, yaitu metode penyerahan barang dengan cara meletakkannya di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pelaku.

Pelaku juga mengaku telah menerima pasokan dari pemasok yang sama sekitar 10 kali. 

Selain berperan sebagai pengedar, RMA diketahui turut mengonsumsi tembakau sintetis dan memperoleh keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual.

Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Usep juga menegaskan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk mengantisipasi berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Agung)

Exit mobile version