BeritaHukumKasusPolitik

Gugatan Kandas di PN Jakpus, Kepengurusan PPP Jabar di Bawah Uu Ruzhanul Ulum Dinyatakan Sah

9657
Putusan Pengadilan Jakarta itu sekaligus memperkuat legitimasi kepengurusan DPW PPP Jabar di bawah komando Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin, sah adanya.

Jakarta/secondnewsupdate.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait Surat Keputusan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat. 

Putusan itu sekaligus memperkuat legitimasi kepengurusan DPW PPP Jabar di bawah komando Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin.

Perkara yang teregister dengan Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP. 

Dalam gugatan itu, pihak tergugat diwakili Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta turut melibatkan Uu Ruzhanul Ulum.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. 

Alasannya, para penggugat dinilai belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum DPP PPP, Syarif, menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi partai dalam menghadapi polemik internal yang belakangan muncul di tubuh PPP.

“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat belum melalui tahapan penyelesaian sengketa internal partai,” kata Syarif, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, putusan tersebut semakin mempertegas keabsahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat berdasarkan surat keputusan yang telah diterbitkan DPP PPP. 

Ia menilai, langkah hukum yang diajukan penggugat tidak sesuai prosedur karena melewati mekanisme internal partai.

Syarif bahkan mengibaratkan kemenangan itu layaknya “hattrick” dalam pertandingan sepak bola. 

Sebab, kata dia, sejumlah gugatan lain yang berkaitan dengan dinamika internal PPP sebelumnya juga telah kandas di pengadilan.

“Ibarat pertandingan sepak bola, ini seperti hattrick bagi DPP PPP. Sejumlah gugatan sebelumnya juga gugur,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim turut mengacu pada aturan mengenai penyelesaian sengketa internal partai yang kedudukannya setara dengan Mahkamah Partai.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juncto Putusan PK Nomor 128/PK/TUN/2023.

Dengan keluarnya putusan ini, kepemimpinan DPW PPP Jawa Barat di bawah Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin dinilai memiliki dasar hukum yang sah sesuai SK DPP PPP.
DPP PPP pun berharap polemik internal tidak lagi berlanjut dan seluruh kader dapat kembali fokus membesarkan partai menjelang agenda politik nasional mendatang, termasuk menghadapi Pemilu 2029. (Bagdja/Megy/Red)

Penulis: Bagdja Sukmana/MegyEditor: Bama
Exit mobile version