Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan sekaligus memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat target swasembada pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam pembahasan itu, pemerintah menetapkan sekitar 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) untuk dijadikan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pertanian.
Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS (KDS) menilai pembaruan data pertanian menjadi langkah krusial agar kebijakan perlindungan lahan berjalan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembaruan dan pembersihan data Lahan Baku Sawah secara menyeluruh, sekaligus menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ujar KDS.
Menurutnya, persoalan tumpang tindih pemanfaatan ruang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam penataan lahan pertanian di Kabupaten Bandung. Karena itu, sinkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menjadi sangat penting agar kebijakan LP2B benar-benar efektif.
Selain membahas penetapan LP2B, rakor juga menyoroti harmonisasi data lahan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dalam menyelaraskan perbedaan data lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Ia menyebutkan, proses verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan dan hasilnya akan menjadi bagian penting dalam revisi RTRW Provinsi Jawa Barat.
“Verifikasi ini penting agar seluruh data lahan benar-benar valid dan dapat dijadikan dasar kebijakan pembangunan yang berpihak pada ketahanan pangan,” tegas Dedi Mulyadi.
Kehadiran Dadang Supriatna dalam rakor tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung program nasional ketahanan pangan melalui penataan ruang yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan penguatan LP2B, Pemkab Bandung berharap lahan pertanian produktif tetap terlindungi dari ancaman alih fungsi, sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan di wilayah Kabupaten Bandung. (Apih)
