HukumPolitik

Hakim Mediasi Adil, SH, MH : 30 Hari Gagal Mediasi Gugatan Fitriani Angelina Silaban Kepada Fraksi Partai Gerindra, Sidang Perkara Akan Digelar

5426
Hakim mediator Abdi SH, MH mediasi ke tiga gagal dilaksanakan dan diundur ke mediasi ke empat tanggal 3 Juli 2025

SNU//Kabupaten Bandung – Dalam Gugatan salah satu anggota DPRD Cimahi Fitriani Angelina Silaban dati PPP yang menggugat fraksi Gerindra, terkait Fraksi Gerindra sebagai Fraksi utuh dan menjadi fraksi gabungan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah ditetapkan dengan Sidang Paripurna.

Fraksi Gerindra tidak mengikut sertakan Fitriani dalam keanggotaan Pansus, dengan alasan cacat prosedur, akhirnya Fitriani melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kls I-A Bale Bandung, dan sudah dilakukan mediasi sampai ke tiga kalinya, tetap gagal.

Dalam mediasi ketiga, para principal dari pihak tergugat, tidak hadir, hanya kuasa hukum tergugat yang hadir H Ahmad Gunawan, SH, MH, dari tergugat Satu, dan penggugat Fitriani dan kuasa hukumnya Marco Van Basten, hadir dalam sidang mediasi tersebut di Pengadilan Negeri Kls I-A Bale Bandung, jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (19/6/2025).

Kuasa hukum Fitriani Angelina Silaban sebagai Penggugat, Marco Van Basten SH MH kecewa dalam mediasi ketiga principal dari tergugat tidak ada yang hadir salah satupun

Menurut Hakim Mediasi Adil, SH, MH menjelaskan, pihaknya masih memberikan waktu untuk mediasi ke empat pada tanggal 3 Juli 2025.

“Kita ambil dua Minggu kedepan, karena principal penggugat akan melahirkan Minggu depan, Kami harapkan Principal Penggugat diberikan kelancaran dan kesehatan dalam melahirkannya nanti,” ucap Adil.

Adil juga menandaskan, harapannya dalam mediasi ke empat nanti yang sudah ditetapkan tanggalnya 3 Juli 2025,

“Semua Principal baik penggugat, tergugat, diwajibkan hadir, bila kenyataannya tidak hadir, kami terpaksa berkas gugatan tersebut akan kami limpahkan kepada pihak Majelis Hakim, dan selanjutnya bagaimana keputusan Majelis Hakim nantinya, apakah digelar sidang perkara, itu ada dikewenangan Majelis Hakim,” tandas Adil.

Kekecewaan terlihat dari kuasa hukum Fitriani selaku penggugat, menurut Marco, pihaknya sangat kecewa dengan ketidak hadiran dari Principal tergugat 1,2,3 dan 4.

“Pertama jelas kami sangat menyesalkan, apa yang menjadi keputusan mediasi sebetulnya Minggu lalu sudah jelas ya, lengkap disitu hadir tergugat tiga Bapak Bambang Purnomo, pimpinan dewan lengkap empat orang hadir semua,” ucap Marco kecewa.

Hal itu lanjut Marco sudah sangat jelas apa yang disampaikan mediator agar principal hadir langsung.

“Itu bukan kata mediator, itu kata peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi, jadi yang berbicara itu aturan, tetapi ternyata hari ini satupun tidak ada yang datang, baik tergugat 1, 2, 3 dan 4,” cetusnya.

Marco memang sangat menyesalkan tidak ada kehadiran dari pihak principal tergugat, namun Dia berharap, kepada dewan-dewan tergugat 1,2,3,4.

“Mereka ini bisa menghargai persidangan, dan mereka dapat menghargai pengadilan, sebagai institusi penegak hukum di Indonesia ini,” ujar Marco.

Marco akui, bahwa tuntutannya tersebut, yang disampaikan dalam mediasi tersebut sangat realistis.

“Itu tidak ada yang berlebihan sama sekali, dan tidak ada yang berat menurut saya, kita tinggal lihat apa tanggapan dari tergugat 1,2,3 dan 4, terhadap usulan perdamaian kami, apakah mereka akan menanggapi secara tertulis atau, memang mereka tidak akan menanggapi sama sekali,” imbuh Dia.

Selanjutnya diterangkan oleh Marco, bahwa pada saat Minggu lalu, Bambang Purnomo menyampaikan,

“Saya tidak ada masalah dengan Fitri, jadi tolong realisasikan apa yang Dia sampaikan itu, rasanya Pak Bambang sebagai Ketua DPC, menurut saya, Dia mempunyai kewenangan yang lebih, dibanding dengan ketua Fraksi menurut Saya, artinya Dia, mempunyai tanggung jawab untuk bisa menyelesaikan ini,” tandasnya.

Namun semua kembali lagi kepada masing-masing pihak apakah akan menyelesaikan atau tidaknya.

Ditambahkan pula oleh Marco, terkait masalah DPD dan DPP turut tergugat dalam perkara tersebut, menjelaskan.

“Karena mengacu kepada PD-ART Partai Gerindra, otomatis bila DPC Gerindra digugat, DPD dan DPP jadi turut tergugat,” cetusnya.

Senada dengan kuasa hukum dari Fraksi Partai Gerindra H Ahmad Gunawan, yang akrab dipanggil Agun ini, bahwa motto Agun, Damai itu Indah

Namun lanjut Agun, dikarenakan para principal dari tergugat semua dalam keadaan tugas luar, 

Kuasa Hukum dari tergugat Fraksi Gerindra, H Ahmad Gunawan SH MH, damai itu indah

“Bahwa principal itu sedang tugas luar, dan tidak bisa hadir mohon maaf yang sebesar-besarnya, namun tadinya saya berharap, dengan hadirnya saya dipengadilan ini, bisa tuntas juga sih sebenarnya,” terang Agun.

Namun prediksi Agun meleset, ternyata Hakim mediator menegaskan bahwa para principal harus tetap dihadirkan.

“Ternyata Pak Hakim ini, juga tetap mengacu kepada SOP, bahwa para principal harus hadir, akhirnya mediasi ini ditunda kembali sampai dengan tanggal 3 Juli 2025,” terang Agun.

Bahkan Agun juga sangat mengapresiasi terhadap penggugat, Fitriani walaupun dalam keadaan hamil tua, 

“Beliau masih hadir, dengan advokatnya lengkap, saya sangat hormat kepada beliau, akhirnya mediasi diteruskan tanggal 3 Juli,” jelasnya.

Harapan Agun, mediasi ke empat 3 Juli 2025, dapat dituntaskan semuanya untuk berdamai.

“Kalau bisa di 3 Juli nanti, saya belum bisa berandai-andai, kalau berandai-andai itu mungkin proses hukum lanjut ke pokok perkara, sidang berikutnya, berarti dianggap gagal,” katanya.

Namun harapan Agun, dimediasi keempat jangan sampai gagal kembali,

“Mudah-mudahan kegagalan itu tidak ada, bagi saya itu tetap mottonya damai itu indah, saya senang sekali, mendamaikan mengharmoniskan, dan itu sikap gaya hukum saya, tetap ingin mendamaikan, semua jadi sahabat saya, dan mudah-mudahan saya bisa meyakinkan mereka,” ujar Agun.

Diakui oleh Agun, tuntutan dari Fitri, tidak ada yang berlebihan, “Karena keinginan itu yang sudah diputuskan dalam Paripurna, dan Paripurna inilah keputusan sakral di DPRD, yang tidak bisa ditolak, ambil contoh ketika tuntutan penggugat ini masuk di Fraksi, memang sudah di Paripurna kan,,” tandas Agun.

Lebih lanjut menurut Agun, seperti keinginan penggugat dipasang papan nama di Fraksi Gerindra sebagai Fraksi Gabungan,

“Ya itu memang sudah jadi keputusan, jadi kalau menurut saya, dan pandangan saya, tidak berlebih-lebihan mereka itu, hanya kami ini berhirarki, kami dikuasakan oleh kawan-kawan, terus kawan-kawan berkoordinasi ada DPD dan DPP, sehingga saya juga dalam hal-hal yang prinsip, harus menunggu keputusan beliau,,” tutupnya. (Bagdja)

Exit mobile version