SNU|Kabupaten Tangerang (Banten) – Kabar gembira bagi Wajib Pajak (WP) diwilayah kabupaten Tangerang.pemerintah kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program sejak awal bulan September 2024 ini akan memberlakukan saksi Administrasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) sebesar 5 % dan penundaan Jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024.
Menurut kepala Badan Bapenda kabupaten Tangerang H. Slamet Budhi Mulyanto dikantornya mengatakan, jadi kita

dibulan September ini melaksanakan relaksasi pajak, dasar relaksasi pajak itu dengan peraturan Bupati Tangerang no 19 Tahun 2024 tentang keringanan atas pokok perolehan atas tanah dan bangunan, serta penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tahun 2024. Jadi kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk untuk memanfaat waktunya. Ketika Masyarakat punya sanksi denda pbb dengan adanya relaksasi pajak yang diberikan kebebasan sanksi dari setiap tahun pajak,” tegasnya.
“Jadi ketika mereka bayar dibulan September ketika masyarakat tahun tahun sebelumnya tidak bayar pajak, maka hanya membayar pokok pajaknya saja. Dan secara otomatis by sistem tidak muncul dendanya,” ungkapnya
Relaksasi pajak Antara lain :
1. Memberikan kebebasan sanksi administrasi bagi Wajib pajak yang memiliki denda administrasi PBB-P2.
2. Memberikan diskon BPHT sebesar 5 persen bagi Masyarakat setiap bertransaksi.
3. Menunda jatuh Tempo ditanggal 31 Agustus, namun kita memperpanjang jatuh tempo hingga tanggal 30 September.
Kita memang setiap tahun membuat relaksasi pajak, pada mas pandemi 2019 per triwulan kota memberikan keringan beben kepada masyarakat. Tahun 2024 setelah melewati masa pandemi dan menjelang HUT kabupaten Tangerang di 13 Oktober, maka dibulan September kita mengadakan kegiatan relaksasi pajak.
Setelah target murni ada beberapa program prioritas yang harus dilaksanakan di Tahun 2024, maka kita ad potensi meningkatkan target kabupaten Tangerang tahun 2024, kita akan melaksanakan program prioritas yang kita upayakan dilaksanakan di akhir tahun 2024,” ungkap kaban.
Saya mengajak masyarakat kabupaten Tangerang untuk bisa memanfaat program dari pemerintah daerah kaitan dengan relaksasi pajak ini, karena ini merupakan kesempatan jadi ” Ayo Segera bayar pajak, walaupun kemarin sudah jatuh Tempo di tanggal 31 Agustus dan kita berikan penundaan, serta diskon 5 persen Untuk transaksi BPHTB maka manfaat momen ini sebaik baiknya, kalau melewati batas waktu relaksasi pajak ini suda tidak berlaku lagi. Maka kita mengajak masyarakat pro aktif membayar pajak tepat waktu karena pajak untuk pembangunan kabupaten Tangerang yang semakin Gemilang,” ajak H.Slamet Budhi.(Dia)