Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam Daerah

Halo September 2024Kabar Gembira, Bapenda Hapus Denda Administrasi PBB P2 dan Diskon BPHTB

120
×

Halo September 2024Kabar Gembira, Bapenda Hapus Denda Administrasi PBB P2 dan Diskon BPHTB

Sebarkan artikel ini
Kaban Bapenda DR.H.Slamet Budhi Mulyanto.
Example 468x60

SNU|Kabupaten Tangerang (Banten) – Kabar gembira  bagi Wajib Pajak (WP) diwilayah kabupaten Tangerang.pemerintah kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program sejak awal bulan September 2024 ini akan memberlakukan saksi Administrasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Diskon  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) sebesar 5 % dan penundaan Jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024.

Menurut kepala Badan Bapenda kabupaten Tangerang H. Slamet Budhi Mulyanto dikantornya mengatakan, jadi kita

Example 300x600
Kantor Bapenda Kabupaten Tangerang

dibulan September ini melaksanakan relaksasi pajak, dasar relaksasi pajak itu dengan peraturan Bupati Tangerang no 19 Tahun 2024 tentang keringanan atas  pokok perolehan atas tanah dan bangunan, serta penghapusan sanksi administrasi pajak  daerah tahun 2024. Jadi kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk untuk memanfaat waktunya. Ketika Masyarakat punya sanksi denda pbb dengan adanya relaksasi pajak yang diberikan kebebasan sanksi dari setiap tahun pajak,” tegasnya.

“Jadi ketika mereka bayar  dibulan September ketika masyarakat tahun tahun sebelumnya tidak bayar pajak, maka hanya membayar pokok pajaknya saja. Dan secara otomatis by sistem tidak muncul dendanya,” ungkapnya

Relaksasi pajak Antara lain : 

1. Memberikan kebebasan sanksi administrasi  bagi Wajib pajak yang memiliki denda administrasi PBB-P2. 

2. Memberikan diskon BPHT sebesar 5 persen bagi Masyarakat setiap bertransaksi.

3. Menunda jatuh Tempo ditanggal 31 Agustus, namun kita memperpanjang jatuh tempo hingga tanggal 30 September. 

Kantor pelayanan Bapenda Kabupaten Tangerang

Kita memang setiap tahun membuat relaksasi pajak, pada mas pandemi 2019 per triwulan kota memberikan keringan beben kepada masyarakat. Tahun 2024 setelah melewati masa pandemi dan menjelang HUT kabupaten Tangerang di 13  Oktober, maka dibulan September kita mengadakan kegiatan relaksasi pajak.

Setelah target murni ada beberapa program prioritas yang harus dilaksanakan di Tahun 2024, maka kita ad potensi meningkatkan target kabupaten  Tangerang tahun 2024, kita akan  melaksanakan program prioritas yang kita upayakan dilaksanakan di akhir tahun 2024,” ungkap kaban.
Saya mengajak masyarakat kabupaten Tangerang untuk bisa memanfaat program dari pemerintah daerah kaitan dengan relaksasi pajak ini, karena ini merupakan kesempatan jadi ” Ayo Segera bayar pajak, walaupun kemarin sudah jatuh Tempo di tanggal 31 Agustus dan kita berikan penundaan, serta diskon 5 persen Untuk transaksi BPHTB maka manfaat momen ini sebaik baiknya, kalau melewati batas waktu relaksasi pajak ini suda tidak berlaku lagi. Maka kita mengajak masyarakat pro aktif membayar pajak tepat waktu  karena pajak untuk pembangunan kabupaten Tangerang yang semakin Gemilang,” ajak H.Slamet Budhi.(Dia)

Example 120x600