SNU//Pontianak, Kalbar – Memasuki hari ke-9 pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak terus menggencarkan kegiatan penegakan hukum lalu lintas di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Sampai dengan hari ke 9 Operasi Patuh Kapuas Polresta Pontianak berhasil melaksanakan penindakan pelanggaran sebanyak 16 tilang dan 13 teguran kepada pengendara yang tidak melengkapi surat surat kendaraan. Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Lantas Kompol Radian Andy Pratomo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Kami tidak bosan mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab bersama. Operasi ini bertujuan bukan semata-mata untuk menilang, tetapi untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada aturan lalu lintas,” ujar Kompol Radian Andy.
Selain penindakan, personel Satlantas juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara muda yang kerap menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Kapuas 2025 akan terus berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan harapan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pontianak. Satlantas mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi setiap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Jono//98)