SNU|Bandung,- Dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional, Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, H. M Hasbullah Rahmat, S. PD., M. Hum, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait nasib dan perlindungan bagi para guru, khususnya di Jawa Barat. Anggota Komisi V ini menyoroti tiga isu utama: penempatan guru P3K, kesejahteraan guru honorer, serta perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Penempatan Guru P3K di Sekolah Asal
Bang Has menekankan pentingnya penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah asal tempat mereka mengabdi. Ia menilai, penempatan guru P3K ke sekolah lain setelah lulus seleksi justru berpotensi menimbulkan krisis tenaga pengajar di sekolah asal.
“Kalau dia dari sekolah asal ikut tes P3K terus ditempatkan ke sekolah lain, itu di sekolah asal bisa krisis guru. Harusnya mereka tetap di sekolah asal,” ujar Bang Has.
Lebih lanjut, Bang Has menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru, terutama yang masih berstatus honorer di sekolah swasta dan madrasah. Ia menilai, sudah saatnya pemerintah menetapkan standar penghasilan layak bagi para guru, sebagaimana buruh yang memiliki standar upah minimum.
“Kenapa guru yang mendidik calon pemimpin bangsa tidak punya standar hidup layak? Terutama guru honorer di sekolah swasta, yang penghasilannya sangat tergantung pada jumlah murid,” tegasnya.
Bang Has mengajak para guru untuk terus beradaptasi dengan pendekatan mendidik yang lebih humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai budi pekerti. Ia mengingatkan bahwa metode kekerasan fisik dalam mendidik sudah tidak relevan dan berisiko menimbulkan persoalan hukum.
“Sekarang apa-apa bisa diviralkan, bisa dipermasalahkan. Guru harus adaptif. Jangan sampai niat mendidik malah berujung jadi pesakitan karena dilaporkan orang tua,” ujarnya.
Bang Has juga menyoroti perlunya perlindungan hukum bagi guru yang tersandung masalah hukum dalam proses belajar-mengajar. Ia mendorong agar Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin juga mencakup pendampingan hukum bagi guru yang diperkarakan akibat tugasnya di sekolah.
“Advokat yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar seharusnya juga bisa mendampingi guru yang diperkarakan karena proses belajar-mengajar. Ini bagian dari perlindungan profesi,” jelasnya.
Bang Has menegaskan bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya. Ia mendorong agar PGRI memiliki divisi advokasi yang siap mendampingi guru dan kepala sekolah yang menghadapi persoalan hukum, baik terkait proses pembelajaran maupun pengelolaan dana pendidikan seperti BOS, PIP, BOPD, dan BPNU.
“PGRI jangan hanya jadi wadah persatuan, tapi juga harus punya divisi hukum yang aktif membela anggotanya. Karena sekarang guru dan kepala sekolah makin rentan dipersoalkan secara hukum,” pungkasnya.
