Garut//secondnewsupdate.co.id – Gelombang kontroversi mengguncang dunia birokrasi kesehatan di Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Kesehatan, Leli Yuliani, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan, (GLMPK).
Laporan ini sontak memicu sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan anggaran publik di sektor kesehatan.
Laporan tersebut diajukan pada 22 April 2026 dan kini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis hingga masyarakat umum.
GLMPK menilai ada dugaan serius terkait pengabaian prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut dokumen penggunaan anggaran negara.
Sekretaris GLMPK, Ridwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini bukan keputusan spontan. Menurutnya, laporan tersebut merupakan hasil kajian panjang dan pembahasan internal organisasi.
“Ini bukan sekadar laporan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Awal Mula: Permintaan Data Berujung Penolakan
Kisruh ini bermula saat GLMPK mengajukan permohonan salinan sejumlah dokumen ke Dinas Kesehatan Garut.
Namun, alih-alih mendapatkan akses, permintaan tersebut justru berujung penolakan melalui surat resmi.
Ironisnya, penolakan itu datang meski sebelumnya ada arahan dari Sekretaris Daerah agar dokumen diberikan.
Dinas Kesehatan berdalih bahwa data yang diminta bersifat sensitif karena berkaitan dengan “persaingan usaha”.
Alasan ini justru memicu tanda tanya besar.
Ridwan menilai dalih tersebut tidak masuk akal secara hukum maupun logika.
“Ini yang jadi aneh. Sejak kapan dokumen anggaran negara dikaitkan dengan persaingan usaha? Ini bukan perusahaan, ini lembaga publik,” tegasnya.
Aroma Kejanggalan, Dugaan Ditutup-tutupi
GLMPK bahkan mengklaim telah mengantongi sebagian dokumen dalam bentuk digital, meski disebut tidak lengkap.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembatasan informasi secara tidak wajar.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus ditutup? Ini yang memicu kecurigaan publik,” kata Ridwan.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, meski belum menyebutkan secara spesifik bentuk pelanggaran tersebut.
Ancaman Praperadilan Mengintai
Tak berhenti di laporan polisi, GLMPK juga menyiapkan langkah hukum lanjutan.
Mereka memberi ultimatum kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Jika dalam waktu 14 hari tidak ada perkembangan berarti, GLMPK mengaku siap menempuh jalur praperadilan hingga melaporkan kinerja penyidik.
“Kasus ini tidak akan kami biarkan menguap begitu saja. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Ridwan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut maupun Leli Yuliani belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sorotan Publik Kian Menguat kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi di tingkat daerah.
Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan terbuka, polemik ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan keterbukaan informasi di Indonesia.
Apakah ini sekadar sengketa administratif atau pintu masuk terbongkarnya persoalan lebih besar? Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. (Asan)
