HukumKriminalRagam Daerah

Heboh !!! Polres Garut Tangkap Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Sambung Selama 3 Tahun

94
Polres Garut saat mem BAP tersangka pencabulan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya di markas Polres Garut

SNU//Kabupaten Garut – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.

Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, ditangkap petugas sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. pada Kamis (23/10/2025) dini hari 

Kasus ini terungkap berkat kepedulian teman sekolah korban yang mencurigai perubahan fisik korban dan menduga ia tengah hamil. Kecurigaan itu dilaporkan kepada wali kelas, yang kemudian membawa korban ke bidan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 8–9 bulan.

Saat dimintai keterangan oleh pihak sekolah, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya sejak tahun 2022, ketika ia masih duduk di kelas 2 SMP. Aksi pelaku berlanjut hingga korban kini berada di kelas 2 SMA tahun 2025.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tempat korban tinggal bersama pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban, wali kelas segera menghubungi kakak kandung korban, yang kemudian melapor ke Polres Garut.

Pelaku Ditahan, Polisi Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan pelaku.

“Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Joko, Kamis (23/10/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta

Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Joko menegaskan, Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa dapat dicegah sedini mungkin,” pungkasnya. (Asan)

Exit mobile version