HukumKriminal

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, PWI Pusat Tak Terima Wartawan Disebut “Punya Otak Nggak?”

516
Pengurus PWI Pusat saat melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metrojaya terkait kasus pelecehan terhadap wartawan

Jakarta/ secondnewsupdate.co.id – Polemik ucapan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan berbuntut panjang. 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya yang dinilai melecehkan profesi wartawan memicu gelombang protes dari kalangan insan pers.

Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026) sebagai respons atas ucapan Hotman yang terlontar saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara yang sedang ditanganinya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Ucapan yang menjadi sorotan itu berbunyi, “Lu punya otak nggak sih?”. Kalimat tersebut dinilai tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan profesi jurnalistik yang tengah menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Ketegangan itu pun langsung memantik reaksi keras dari PWI Pusat. Organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut menilai ucapan seorang tokoh publik, terlebih pengacara senior, semestinya tetap menjunjung etika komunikasi, meski berada dalam situasi penuh tekanan.

PWI: Kritik Boleh, Menghina Wartawan Tidak Bisa Dibenarkan

Perwakilan PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari kepentingan publik.

Pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Jampidsus diduga telah melecehkan wartawan

Menurut PWI, narasumber memang memiliki hak untuk menjawab, menunda, bahkan menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan martabat profesi wartawan.

“Pers bebas bertanya demi kepentingan publik. Kalau tidak ingin menjawab, silakan. Tetapi jangan sampai menggunakan kata-kata yang menghina profesi wartawan,” tegas perwakilan PWI.

PWI juga menilai persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan antara Hotman Paris dengan seorang wartawan, melainkan menyentuh marwah seluruh insan pers di Indonesia.

Permintaan Maaf Hotman Dinilai Belum Menjawab Substansi Persoalan

Di tengah derasnya kritik, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.

Dalam video tersebut, Hotman mengaku emosinya terpancing karena menerima pertanyaan yang datang secara bertubi-tubi dari para wartawan usai konferensi pers.

Ia menyatakan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers serta organisasi kewartawanan di Indonesia.

Namun, bagi PWI Pusat, permintaan maaf tersebut belum menghapus dugaan adanya penghinaan terhadap profesi wartawan. 

Organisasi itu menilai proses hukum tetap perlu berjalan agar ada kejelasan serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menghormati kerja jurnalistik.

Bukti Video Diserahkan ke Penyidik

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, PWI membawa sejumlah barang bukti awal berupa rekaman video yang telah beredar luas di berbagai platform media sosial.

Video tersebut memperlihatkan momen ketika Hotman Paris melontarkan kalimat yang kini menjadi polemik nasional.

PWI menyatakan bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, organisasi tersebut mengungkapkan komunikasi juga telah dilakukan dengan sejumlah organisasi pers lainnya agar bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Desak Penegakan Hukum demi Martabat Pers

PWI menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi sentimen pribadi terhadap Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.

Organisasi itu berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan profesi lain, terlebih terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, proses laporan di Polda Metro Jaya masih berada pada tahap awal dan menunggu tindak lanjut dari penyidik. (Bagdja-Red)

Exit mobile version