Bandung, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Suasana di sekitar Pengadilan Negeri Bandung mendadak menjadi perhatian, setelah muncul dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Selasa (29/9/2026).
Telepon seluler milik wartawan yang tengah digunakan untuk merekam situasi di sekitar pengadilan disebut sempat dirampas dari belakang oleh seorang pria yang menurut keterangan wartawan berada dalam rombongan yang mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Peristiwa tersebut kini mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Organisasi wartawan yang banyak beraktivitas meliput perkara hukum itu meminta kejadian tersebut tidak dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih karena disebut terjadi ketika wartawan sedang menjalankan aktivitas peliputan di ruang publik.
Ketua JHB, Suyono, menyatakan pihaknya mengecam dugaan tindakan intimidatif tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab dipanggil KDS, sebagai orang yang memerintahkan perampasan telepon seluler maupun ancaman terhadap wartawan.
“Yang kami persoalkan adalah tindakan terhadap wartawan. Kalau benar ada orang yang merampas alat kerja wartawan dan meminta rekaman dihapus, apalagi disertai ucapan bernada ancaman, tentu persoalan ini harus diperjelas dan ditelusuri,” ujar Suyono, Rabu (30/9/2026).
Menurut informasi yang disampaikan JHB, wartawan bernama Budi Ombik tengah mendokumentasikan kondisi di sekitar pengadilan ketika telepon selulernya tiba-tiba diambil dari arah belakang.
Budi yang sehari-hari meliput aktivitas pengadilan dan kejaksaan tersebut menyebut orang yang mengambil telepon genggamnya berasal dari kelompok yang berada bersama rombongan Bupati Bandung.
Dalam kejadian itu, menurut keterangannya, muncul pula permintaan agar rekaman yang telah dibuat dihapus.
Bahkan, terdapat ucapan yang oleh wartawan tersebut dipersepsikan sebagai ancaman serius terhadap orang yang melakukan pengambilan gambar.
Keterangan tersebut menjadi dasar JHB untuk meminta dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan siapa orang yang terlibat, apa kapasitasnya, serta apakah benar yang bersangkutan merupakan bagian dari pengamanan atau rombongan resmi Bupati Bandung.
Terjadi Seusai Bupati Bandung Bersaksi dalam Perkara PT BDS
Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah KDS memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam persidangan Selasa (29/9/2026), Dadang hadir berkaitan dengan kedudukannya sebagai Kuasa Pemilik Modal Pemerintah Kabupaten Bandung pada perusahaan daerah tersebut.
Sejumlah pemberitaan mengenai persidangan menyebut jaksa mendakwa perkara PT BDS berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.
Dalam keterangannya, Dadang menyatakan tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari karena kewenangan tersebut berada pada jajaran direksi dan komisaris.
Dadang juga menyatakan dirinya memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pengetahuan yang dimilikinya serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, dugaan insiden terhadap wartawan tersebut merupakan persoalan berbeda yang terjadi setelah agenda persidangan.
Belum terdapat bukti publik yang menunjukkan bahwa KDS memerintahkan tindakan perampasan telepon atau ancaman sebagaimana disebutkan dalam keterangan JHB.
JHB: Pengamanan Pejabat Tidak Boleh Menghalangi Peliputan
Suyono menilai keberadaan petugas pengamanan bagi seorang kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, menurut dia, fungsi pengamanan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang mengganggu kerja jurnalistik.
Ia mempertanyakan apabila benar terdapat seseorang yang merasa memiliki kewenangan untuk mengambil alat kerja wartawan hanya karena wartawan tersebut melakukan dokumentasi.
“Pengamanan itu tugasnya menjaga keamanan, bukan mengambil alat kerja orang lain, bukan menghapus dokumentasi, dan bukan mengintimidasi wartawan. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau hasil peliputan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” katanya.
Menurut Suyono, persoalan tersebut menjadi penting karena aktivitas wartawan di lingkungan pengadilan berkaitan dengan kepentingan publik.
Peliputan persidangan, kata dia, merupakan bagian dari upaya masyarakat memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Dewan Pers yang pada sejumlah kasus sepanjang 2026 mengingatkan bahwa penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Agustus 2026, misalnya, Dewan Pers mengecam intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan dan menyebut tindakan penghalangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sebelumnya, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa upaya meminta wartawan menghapus dokumentasi saat menjalankan peliputan bertentangan dengan ketentuan UU Pers.
Soal Ancaman, JHB Minta Tidak Diabaikan
Bagi JHB, persoalan yang paling serius bukan semata-mata mengenai telepon seluler yang disebut dirampas, melainkan dugaan adanya tekanan dan ucapan bernada ancaman terhadap wartawan.
Suyono meminta pihak yang mengetahui atau memiliki rekaman kejadian tersebut menyimpan dokumentasi asli agar dapat digunakan untuk kepentingan verifikasi.
“Kalau memang ada rekaman, jangan dihilangkan. Simpan dokumentasinya. Kita ingin persoalan ini terang, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa JHB tidak ingin membangun kesimpulan sebelum identitas orang yang diduga melakukan tindakan tersebut benar-benar diketahui.
Menurutnya, verifikasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
“Yang kami minta sederhana, periksa faktanya. Siapa orangnya, apa statusnya, apakah benar bagian dari pengamanan atau rombongan Bupati, dan bagaimana kejadian sebenarnya,” kata Suyono.
Bupati Diminta Memberikan Klarifikasi
JHB juga meminta Bupati Bandung memberikan penjelasan apabila orang yang diduga terlibat memang merupakan bagian dari rombongan atau tim pengamanan yang mendampinginya.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah perhatian publik terhadap perkara PT BDS.
Suyono kembali menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut tidak berarti menuduh Dadang Supriatna sebagai pihak yang memerintahkan tindakan terhadap wartawan.
“Kami tidak mengatakan Bupati memerintahkan. Itu harus dibedakan. Tetapi kalau orang yang melakukan tindakan tersebut ternyata memang bagian dari rombongan atau pengamanan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapasitas orang tersebut,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan adanya perintah dari Bupati Bandung kepada seseorang untuk merampas telepon wartawan atau mengancam jurnalis tersebut.
Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut untuk menyampaikan klarifikasi.
Kemerdekaan Pers dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersamaan
Pers memiliki fungsi penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial.
Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menjalankan profesinya secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers sendiri pada 2026 berulang kali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme wartawan.
Dalam Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers juga ditegaskan untuk menjaga independensi, etika jurnalistik, akurasi, serta tanggung jawab sosial.
Karena itu, penyelesaian insiden di sekitar Pengadilan Tipikor Bandung tersebut idealnya dilakukan melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta secara terbuka.
Jika benar terjadi perampasan alat kerja, pemaksaan penghapusan dokumentasi, maupun ancaman terhadap wartawan, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan versi mengenai kejadian tersebut, setiap pihak juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menggunakan mekanisme hukum maupun hak jawab yang tersedia.
JHB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
“Jangan sampai wartawan takut menjalankan tugas hanya karena berhadapan dengan orang-orang yang berada di sekitar pejabat. Tetapi kami juga ingin semua diberi ruang untuk menjelaskan fakta. Hukum harus menjadi jalan keluarnya,” pungkas Suyono. (Bagdja/Red)
