Pandeglang Banten/ secindnewsupdate.co.id – Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun insan pers yang membutuhkan keterangan resmi terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di wilayah Provinsi Banten diminta mengikuti mekanisme administrasi yang telah ditetapkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidanaura (BBWSC3).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Irhan selaku perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWSC3 saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya, Irhan menjelaskan bahwa setiap permintaan informasi resmi mengenai Program P3TGAI tidak dapat dilayani melalui percakapan pribadi atau pesan singkat.
Seluruh permohonan harus diajukan secara tertulis melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kantor BBWSC3 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Waalaikumsalam. Terkait permohonan keterangan resmi terkait Program P3TGAI, sesuai SOP dari kantor balai, boleh melayangkan surat resmi yang ditujukan ke kantor BBWSC3. Nanti dari kantor BBWSC3 akan memberi pernyataan resmi dari pejabat yang ditugaskan,” tulis Irhan dalam balasan pesannya.
Di akhir pesannya, Irhan juga meminta seluruh pihak dapat memahami mekanisme tersebut.
“Mohon agar dimaklumi,” ujarnya.
Menurut pihak BBWSC3, penerapan prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari pejabat yang memiliki kewenangan.
Melalui mekanisme surat resmi, instansi dapat melakukan verifikasi terhadap tujuan permintaan informasi, menyiapkan data yang akurat, serta memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman, informasi yang tidak lengkap, maupun penafsiran yang keliru terkait pelaksanaan Program P3TGAI di lapangan.
Dengan adanya prosedur tersebut, setiap keterangan yang diterbitkan merupakan sikap resmi lembaga, bukan pendapat pribadi pegawai atau pejabat tertentu.
Hal ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BBWSC3 dalam mewujudkan transparansi informasi publik yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, masyarakat ataupun pihak lain yang memerlukan klarifikasi, konfirmasi, maupun data resmi mengenai Program P3TGAI di wilayah Banten dipersilakan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidanaura (BBWSC3).
Selanjutnya, permohonan tersebut akan diproses sesuai prosedur dan akan dijawab oleh pejabat yang ditunjuk secara resmi oleh instansi. (Sanan)
