HukumKasus

Ini Penjelasan. Kakumdam Kolonel Inf Imam Syafei : Upaya Kodam XII/Tpr Amankan Aset Negara Dengan Menertibkan Enam Bangunan Liar

915
Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Kolonel Inf Imam Syafei, menjelaskan kronologi sebenarnya, dalam penertiban sebanyak 6 (enam) unit bangunan liar di lingkungan satuan, merupakan salah satu upaya untuk mengamankan dan menata aset yang dipercayakan negara kepada TNI AD atau dalam hal ini Kodam XII/Tanjungpura.

SNU|Kubu Raya  Kalbar – Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Kolonel Inf Imam Syafei, menjelaskan kronologi sebenarnya, dalam penertiban sebanyak 6 (enam) unit bangunan liar di lingkungan satuan, merupakan salah satu upaya untuk mengamankan dan menata aset yang dipercayakan negara kepada TNI AD atau dalam hal ini Kodam XII/Tanjungpura.

Hal tersebut ditegaskan oleh Imam, yang di dampingi oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Arm Fajar Catur Prasetyo, dalam keterangan rilisnya  di aula Pendam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (29/1/2025). 

Ditegaskannya juga, dasar penertiban bangunan diatas tanah tersebut adalah tanah milik negara yang dikuasakan kepada kementrian pertahanan RI dalam hal ini Kodam XII/Tpr, 

“Diperkuat dengan bukti sertifikat kepemilikan tanah yang sah pada tahun 1984, di mana areal tempat berdirinya ke-6 unit rumah tersebut berada di dalam SHP (Surat Hak Pakai) Nomor 905 tanggal 25 Agustus 1984,” terang Imam.

Masih menurut Imam, Kemudian juga diperkuat dengan hasil penetapan putusan sidang sengketa lahan PK (Peninjauan Kembali) oleh Mahkamah Agung, 

“Pada tahun 2016 dan putusan sidang sengketa lahan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 19 September 2023,” tegasnya.

Ia juga serta Kapendam XII/Tpr, rencana kegiatan penertiban 6 unit rumah liar di area Kodam XII/Tpr sudah lama direncanakan, 

“Mulai dari tahun 2016 dengan melakukan sosialisasi sampai dengan membuat Surat peringatan (SP 1 s.d SP 3), selanjutnya pada 2018 Kodam kembali mengeluarkan surat peringatan, namun tidak juga dikosongkan,” kata Imam.

Kronologis nya, yaitu pada Tahun 2019 Kodam mengajukan surat permohonan ijin penertiban kepada Kasad, dan pada tahun 2023 terbit surat Kasad tentang persetujuan penertiban 6 unit rumah liar tersebut, 

“Akan tetapi belum juga ada itikad baik dari para penghuni untuk mengosongkan rumah, sehingga terakhir di awal tahun 2025 Kodam berkomitmen untuk menertibkan rumah liar yang berada di areal Makodam ini,” terang Imam.

Dia juga mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan penertiban ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari memberikan surat peringatan yang pertama pada tanggal 04 Nov 2024, kemudian pada tanggal 06 Des 2024 juga dilaksanakan pemberian surat peringatan kedua, kemudian pada tanggal 11 Desember 2024. 

Akhirnya dilaksanakan pemasangan plank/ banner terkait status kepemilikan tanah, akan tetapi plank/ banner yang dipasang telah dilepas dan dirusak, dan terakhir pada tanggal 08 Januari 2025 dilaksanakan pemberian SP 3,” ungkapnya.

Dalam penegasannya Imam juga menambahkan, bahwa penertiban yang akan dilaksanakan Kodam XII/Tpr akan berpegang teguh pada nilai-nilai kemanusiaan, 
“Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI. Selama ini Satuan telah memberikan toleransi batasan waktu dan kebijakan kepada penghuni 6 unit rumah tersebut, bahkan saat penertiban Satuan juga memberikan dana kerohiman berikut menyiapkan unit kendaraan untuk mengantar barang-barang perabotan rumah sesuai dengan tujuan,” tutup Imam. (Jono)

Exit mobile version