BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Integrasi NIB-NOP Diperkuat, Bupati Tangerang Dorong Validasi BPHTB Lebih Cepat dan Transparan

914

Banten, Tangerang l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan dan perpajakan. 

Salah satunya melalui penguatan integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekaligus peralihan hak atas tanah.

Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi NIB-NOP antara Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Soelar, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Senin (17/8/2026).

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, integrasi NIB-NOP menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi, cepat, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurutnya, pemadanan data pertanahan dan perpajakan perlu diperkuat agar masyarakat tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut akibat persoalan validasi data.

“Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan, proses yang transparan, dokumentasi yang tertib, serta pelayanan yang mudah dipantau,” ujar Maesyal.

Validasi BPHTB Ditargetkan Lebih Cepat

Bupati menjelaskan, salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah penerapan mekanisme Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu pelayanan dalam penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.

Melalui mekanisme tersebut, proses penyelesaian penelitian SSPD BPHTB ditargetkan berlangsung sekitar 1 hingga 3 hari kerja, dengan tetap menyesuaikan karakteristik permohonan serta kebutuhan verifikasi data.

Maesyal menegaskan, kepastian waktu pelayanan menjadi hal penting karena masyarakat membutuhkan proses administrasi yang jelas dan tidak berbelit-belit.

“Jangan sampai masyarakat datang ke kantor pelayanan berkali-kali tanpa kepastian. Kita ingin setiap proses memiliki standar, prosedur, waktu penyelesaian, dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Ia menilai, percepatan pelayanan bukan berarti mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi.

Sebaliknya, digitalisasi dan integrasi data harus mampu menciptakan keseimbangan antara kecepatan pelayanan dengan akurasi serta akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Bukan Menghapus Kewajiban Pajak

Maesyal juga mengingatkan agar mekanisme percepatan pelayanan tersebut tidak disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban perpajakan.

Menurutnya, integrasi NIB-NOP ditujukan untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan kepastian pelayanan, sementara hak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan penagihan tetap berlaku apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran.

“Mekanismenya harus dipahami dengan jelas dan tepat. Pelayanan harus cepat, tetapi pengelolaan fiskal tetap harus akuntabel,” imbuhnya.

Karena itu, Maesyal meminta Bapenda Kabupaten Tangerang bersama perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti PKS tersebut melalui langkah konkret.

Mulai dari penyusunan regulasi teknis internal, penerapan SOP dan SLA, pemadanan data NIB-NOP, penguatan sistem digital, hingga evaluasi secara berkala terhadap kualitas data dan pelayanan.

Bupati: Keberhasilan Diukur dari Manfaat bagi Masyarakat

Maesyal menegaskan, keberhasilan kerja sama antara Pemkab Tangerang dan Kantor Pertanahan tidak boleh hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan dokumen kerja sama.

Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan pertanahan dan perpajakan.

“Ukuran keberhasilan kerja sama ini bukan hanya terletak pada dokumen yang kita tandatangani hari ini. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih pasti, dan lebih transparan,” tandasnya.

Ia berharap PKS integrasi NIB-NOP tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen nyata dalam mendorong reformasi pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, penguatan koordinasi antarlembaga, percepatan digitalisasi, penjagaan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan harus berjalan beriringan.

“Jadikan kerja sama ini sebagai momentum untuk membangun pelayanan yang cepat tanpa mengabaikan ketelitian, mudah tanpa mengurangi akuntabilitas, serta modern tanpa meninggalkan integritas,” pungkas Maesyal.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, jajaran pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, serta sejumlah perangkat daerah terkait. (Dia)

Exit mobile version