SNU//Deli Serdang – Aktivis lingkungan R. Anggi Syahputra menegaskan pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang telah mengantongi izin resmi dan bukan berada di atas lahan bermasalah.
Isu yang menyeret pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, memantik polemik publik.
Sejumlah pemberitaan media online menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN serta menuding adanya persoalan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal tersebut, aktivis lingkungan R. Anggi Syahputra angkat bicara, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, penelusuran dokumen, serta verifikasi yang dilakukan, pembangunan fasilitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Berdasarkan dokumen yang saya lihat, pembangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit tersebut sudah melalui mekanisme perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin PBG diterbitkan jika ada persoalan hukum atau kekurangan dokumen,” ujarnya.
Anggi menjelaskan, PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis yang ketat.
“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah, mustahil izin bisa diterbitkan. Ini logika sederhananya,” tegasnya.
Ia menilai, narasi yang berkembang justru berpotensi menyesatkan publik dan memicu keresahan sosial.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara komprehensif.
Tak hanya itu, Anggi juga mengingatkan media massa agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik profesional, terutama terkait keberimbangan, konfirmasi, dan akurasi.
“Kita sangat menghormati kebebasan pers. Namun setiap informasi yang disajikan ke publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru menyesatkan dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (Rizky)
