Garut//secondnewsupdate.co.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Garut.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari dengan dua unit mobil pelayanan yang ditempatkan di lokasi berbeda. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat sesuai domisili atau aktivitas harian mereka.
Program ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Garut
Mobil SIM Keliling 1 – Elf
Senin: Indomaret Banyuresmi
Selasa: Alfamart Cilawu
Rabu: Alfamidi Cibatu
Kamis: Yomart Cikajang
Jumat: Alfamart Maluyu Samarang
Sabtu: Indomaret Cibeureum Cisurupan
Minggu: Iqro Leles.
Jam operasional: 08.00 – 12.00 WIB
(Pada hari tertentu layanan berakhir pukul 11.30 WIB)
Mobil SIM Keliling 2 – Bus
Senin: Alun-Alun Malangbong
Selasa: Alfamidi Limbangan
Rabu: Indomaret Kharisma Sanding.
Kamis: Indomaret Sukaraja
Jumat: Alfamart Cibukik
Sabtu: Yomart Ranggalawe
Minggu: Indomaret Cireungit (Jl. Ibrahim Aji)
Jam operasional: 08.00 – 12.00 WIB
(Menyesuaikan kondisi operasional lapangan, sebagian layanan selesai pukul 11.30 WIB)
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat dilayani di SIM Keliling dan harus diurus langsung di Satpas Polres Garut.
Pemohon wajib membawa:
KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Jam Operasional
Layanan SIM Keliling dibuka setiap hari sesuai jadwal lokasi, umumnya dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30–12.00 WIB, tergantung situasi di lapangan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda setiap hari, diharapkan masyarakat Kabupaten Garut dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre lama di kantor pelayanan utama.
(Agung)
