Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri, Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan

521
×

Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri, Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan

Sebarkan artikel ini
Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

SNU//Medan – Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo,  karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

“Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini, yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah hukum perdata, dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri,” ucap Tomay..

Mengapa penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

“Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan,” cetusnya.

Bahkan menurut Maya, malah pihak Polsek menetapkan dirinya jadi tersangka,

“Ini malah menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak?,” Tomay balik bertanya dihadapan para wartawan, Senin (6/10). 

Lebih jauh lagi, permasalahan ini menurut Tomay, bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. 

“Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard,” kata Tomay.

“Maruli Fernando. Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489,” lanjut Dia.

Setelah  suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan  perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya. 

Kelanjutan soal penjualan sebidang tanah warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut, dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminya nya pembayaran tanah tersebut

dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal,  dulunya rekening yang disepakati untuk menampung uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.

“Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga 

akhirnya terlapor  dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan  anak sematawayang saya,”jelasnya.

Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta warisan. 

Sebab ke-5  saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat 

tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak ( uang pesta). 

Karena khawatir, jika surat-

surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan 

bagian waris sebagaimana mestinya. 

Terlapor  menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.

Untuk melindungi hak dari 

anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya. 

Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson  Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang  dalam Putusan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.

“Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi  agar penyidik Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya. Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,”pintanya. 

Selain itu, terlapor juga telah melayangkan  surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. 
Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan Anak  (PA) agar memperhatikan kasus ini. (Rizky)

Example 120x600