Tasikmalaya// secondnewsupdate.co.id – Jeni Tugistan, S.H., M.H kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya untuk periode 2025–2029.
Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) IKADIN Tasikmalaya yang digelar di salah satu rumah makan di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, Sabtu (24/1/2026).
Pemilihan berlangsung kondusif setelah panitia Muscab membuka kesempatan bagi calon lain untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat ketua.
Namun hingga forum berlangsung, tidak ada kandidat lain yang mendaftarkan diri, sehingga peserta Muscab sepakat menetapkan Jeni Tugistan kembali sebagai ketua.
Dalam sambutannya, Jeni Tugistan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia serta seluruh peserta Muscab yang telah menyukseskan agenda organisasi tersebut.
“Alhamdulillah, Muscab dapat berjalan lancar. Terima kasih kepada panitia dan seluruh peserta atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada saya,” ujar Jeni.
Ia menegaskan, pada periode kepemimpinan mendatang, DPC IKADIN Tasikmalaya akan terus memperkuat soliditas internal organisasi sekaligus meningkatkan peran sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam bidang bantuan hukum.
“Insyaallah ke depan DPC IKADIN Tasikmalaya akan semakin solid dan lebih baik lagi. Kami berkomitmen tetap membantu masyarakat tidak mampu dan siap menjadi garda terdepan dalam layanan bantuan hukum,” tegasnya.
Menurut Jeni, masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum, baik perkara pidana maupun perdata, dapat menghubungi dan berkonsultasi langsung dengan DPC IKADIN Tasikmalaya.
“IKADIN sangat terbuka untuk memberikan pendampingan hukum, baik gugatan pidana maupun perdata. Semua bisa dikonsultasikan melalui IKADIN,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pengacara atau advokat, terlebih dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Jika ada yang mengaku sebagai pengacara atau advokat, pastikan terlebih dahulu kartu tanda anggotanya (KTA). Saat ini cukup banyak oknum yang mengatasnamakan pengacara,” pungkasnya. (Krist)
